![]() |
Foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat |
Sabtu, 26 Juli 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Terkesan lucu dan membuat sejumlah Aktivis dan pengamat Politik Kabupaten Tangerang, merasa geli mendengarnya. Sebuah pernyataan dari Ilham Choir, salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2019 - 2024 yang mengaku lupa soal pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Ruang Kabupaten Tangerang.
Menurut Politisi Partai Golkar ini mengaku tak bisa mengingat lagi, apakah saat itu Perda 9/ 2020 tersebut disahkan lewat Rapat Paripurna atau tidak.
“Hampura (maaf), ga inget,” kata Ilham saat di cecar sejumlah pertanyaan Awak Media (26/07/2025)
Lucunya lagi, Beda dengan Ilham, 3 pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang lainnya, Kholid Ismail, Astayudin dan Aditya malah memilih bungkam ketika ditanya soal Perda No. 9/ 2020 itu.
Ahmad Suhud selaku Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten menjelaskan kepada Awake Media, "Kita semua tahu, bahwasannya Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2019 - 2024, saat itu adalah Ketua ; Kholid Ismail dengan 3 Wakil Ketua masing - masing dijabat Ilham Choir, Astayudin dan Aditya," terangnya
"Dari data dan penelusuran Tim Lembaga BP2A2N tersebut jelas Perda No. 9/ 2020 itu ditetapkan dan diundangkan pada Selasa, 29 Desember 2020," ucapnya
Sebelumnya ramai diberitakan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang terdampak pagar laut, resmi menyerahkan alat bukti awal terkait gugatan warga Negara atau Citizen Lawsuit yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mungkin sementara hanya itu untuk bukti awal untuk perkara bernomor 111/Pdt.G/ 2025/ PN Jkt.Pst yang telah diserahkan oleh Henri Kusuma, yang menjadi pengacara warga Kampung Alar Jiban, pada Senin, 21 Juli 2025 lalu," ungkap Ahmad Suhud
Dirinya juga mengatakan, Dalam sidang Citizen Lawsuit pagar laut Tangerang tersebut telah digelar di PN Jakpus sejak Selasa, 4 Maret 2025. Dan saat ini perkara tersebut juga sudah masuk tahap pembuktian
Sedangkan Henri Kusuma selaku pengacara warga Kampung Alar Jiban - Kohod, saat ditemui Awak media ditempat terpisah mengatakan, “ Iya, betul, Ini baru bukti awal, belum ke pokok materi,” katanya
Menurutnya, Bukti awal yang diserahkan warga kepadanya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tangerang," ungkapnya
Meskipun alat bukti berupa Perda, objek perkara "A Quo" bukan pengujian Norma Perda, bukan pula keberatan terhadap keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Tetapi objek perkara "A Quo" adalah adanya perbuatan melawan hukum," terang Henri
“Sedangkan untuk perbuatan melawan hukumnya, sudah jelas,? berupa fakta hukum di pagar laut yang ternyata berkesesuaian dengan bunyi pasal - pasal yang ada dalam Perda 9/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Henri.
Henri lantas mencontohkan temuan pagar laut yang sempat menghebohkan publik sejagat beberapa waktu lalu. Di Desa Kohod, pagar laut membentuk pulau seluas 1.600 hektar.
Temuan soal pagar laut yang belakangan kemudian ternyata telah bersertifikat itu, ternyata ada kemiripan di dalam Perda 9/2020, dimana dalam Perda tersebut kawasan pagar laut sudah dianggap daratan.
Kemiripan itu muncul pada Pasal 8 ayat 4 huruf (a) dan Pasal 46 ayat 2 dan 3, masing-masing berbunyi:
Pasal 8 ayat 4 :
Strategi pengembangan kawasan Perkotaan Baru Pantura meliputi;
# Melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan di atas lahan hasil reklamasi sepanjang pantai utara dengan memperhatikan pembangunan daerah sekitarnya.
Pasal 4
# Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hutan bakau berada di wilayah pantai dengan luas 1.555,32 hektar
# Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.555 hektar
Terakhiir Henri, juga menjelaskan, meski pagar laut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 8 ayat 4 huruf a sebagai Pulau Reklamasi yang menyerupai pagar laut di Desa Kohod. Namun para pelaku dan Penggugat IV (Bupati Tangerang) tidak pernah menyinggung adanya Perda 9/2020 baik kepada publik maupun para penggugat saat audiensi.
“Berdasarkan hal itu lah, para penggugat menilai adanya kerjasama diam - diam antara Tergugat IV (Bupati Tangerang), Tergugat V (Camat Pakuhaji), Tergugat VI (Kepala Desa Kohod) dan Turut Tergugat (PT AGS) dalam proses penerbitan Perda,” bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan, adanya dugaan kerjasama dalam penerbit Perda itu dikuatkan dengan temuan dugaan penyerahan uang Rp 50 miliar untuk memuluskan pengesahan Perda tersebut
“Adanya penyerahan dana sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2021/2022 dari sdr A (menyebut nama) kepada Sdr I (menyebut nama) dan Sdr K (menyebut nama) dalam rangka mengesahkan Perda 9/2020. Dana tersebut bersumber dari P (menyebut nama jelas dan perusahaannya),” bebernya
(Red)