Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:42 WIB Last Updated 2025-07-03T02:43:19Z
Foto : Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 3 Juli 2025.


Garut Cisurupan — Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini tengah menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat mengandung kejanggalan serius, mulai dari ketidaksesuaian nilai kontrak hingga pelanggaran prinsip transparansi publik. Rabu, 03 Juli 2025.


Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Roda Mulya, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Dalam dokumen kontrak resmi, nilai proyek tercatat sebesar Rp 141.170.000. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan nomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, tercantum nilai berbeda yakni Rp 147.170.000, terdapat selisih Rp 6 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.


Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau kelalaian administratif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah pelanggaran lain yang terungkap saat klarifikasi di tingkat Dinas PUPR Garut.


Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, ST., dalam pernyataannya mengakui bahwa pihaknya telah memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pelaksana proyek untuk klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa poin pelanggaran yang dikonfirmasi antara lain :


1. Tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


2. Keterlambatan pemberitahuan pelaksanaan proyek selama empat hari kepada aparat desa setempat mencerminkan buruknya koordinasi administratif.


3. Penggunaan material batu yang sempat dicurigai diambil dari lokasi proyek secara ilegal, meski pihak pelaksana berdalih material dibeli dari luar.


Edy Kuntoro menyatakan, “Mengenai selisih nilai pekerjaan dan volume yang tidak tercatat dalam papan informasi harus ditanyakan kepada PPK. Karena tidak mungkin menghafal ratusan kontrak proyek yang dikelola. Akan tetapi, nilai pekerjaan dan volume wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kuncinya sesuai dengan nomor SPK,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, ST., menyampaikan, "Bahwa meskipun volume pekerjaan tidak wajib dicantumkan dalam papan proyek, informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, lokasi, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana merupakan data minimal wajib yang harus tersedia bagi masyarakat", ujarnya. 


Ia menambahkan, "Jika terdapat kesalahan data dalam papan informasi, masyarakat berhak melakukan klarifikasi kepada penyedia, PPK, atau pengawas. Bila terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan diambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku", tandas Ari Mohammad Ridwan. 


Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan saat awal pelaksanaan dan data nilai anggaran pun tidak sesuai dengan dokumen resmi.


Kejanggalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta-fakta yang ada berpotensi melanggar beberapa regulasi penting :


1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik diwajibkan menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara transparan dan berkala.


2. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020. Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan konstruksi.


3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selisih anggaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terbukti adanya manipulasi data atau mark-up anggaran.


Mengingat banyaknya kejanggalan, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lebih dari itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kecurangan dalam proses administrasi maupun teknis proyek, Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini lebih dalam.


Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan secara serius. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat.



(Red)