![]() |
Foto : Aktvitas Galia Tanah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Ditutup |
Jum'at , 16 Mei 2025.
KABUPATEN TANGERANG Apresiasi untuk jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang langsung responsif menutup galian tanah ilegal di Kampung Kandang gede Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang (16/05/2025)
Pantauan Awak Media di lokasi jajaran Satpol PP gabungan datang sejak pukul 15.30 Wib dengan mengendarai Dua mobil dan langsung masuk ke lokasi galian tanah yang diduga meresahkan masyarakat tersebut
Salah satu petugas Satpol PP yang berada di lokasi, Leo mengatakan, jika sudah jelas bahwa Pemkab Tangerang telah melarang adanya aktivitas galian C atau kupasan tanah beroperasi kembali di wilayah Kabupaten Tangerang,"ucapnya
Namun, masih ada saja pengusaha galian tanah yang membandel dan tidak mentaati peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini, yang telah melarang adanya aktivitas galian C atau tanah,"terangnya
Saat dilakukan penutupan di lokasi, petugas juga mendapati sejumlah alat berat dan beberapa unit armada truk yang bersiap untuk mengangkut tanah. Namun, kini telah dilakukan penutupan dan penyegelan, sehingga dipastikan tidak akan ada lagi aktivitas galian lagi disana,"tutur Leo
“Tindakan tegas ini kami lakukan berupa penutupan dan penyegelan terhadap beko yang berada di lokasi galian tanah Kampung Kandanggede Desa Bakung,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pengusaha galian tanah agar tidak melakukan kembali atau aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat tersebut.
“Kepada para pengusaha galian tanah, agar tidak nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Jika kedapatan beroperasi kembali, akan kami ambil tindak tegas serta tak akan ada ampun lagi bagi para pelaku galian tanah yang bandel, ,” pungkasnya.
(Red/Yanto)