![]() |
Foto : Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohimat,S.IP., M.Si, |
Selasa , 20 Mei 2025.
KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan segera proses Pergantian Antar Waktu (PAW), bagi 6 Kepala Desa yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Dalam keterangannya kepada Awak Media di ruang kerjanya, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohimat,S.IP., M.Si, menjelaskan jika 6 Desa yang akan melaksanakan PAW, yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur, Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan, Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Desa Taban Kecamatan Jambe dan Desa Ranca Gong Kecamatan Legok,"tegasnya.(20/05/2025)
“Untuk saat ini 5 Desa sudah ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) nya, sedangkan untuk Desa Ranca Gong masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” ujar, " Yayat Rohimat
Namun, untuk pelaksanaan PAW masih menunggu disahkannya terlebih dahulu Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor :9 Tahun 2014 tentang Desa," jelasnya
H. Yayat Rohimat juga mengatakan, jika nanti DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
“Sabar kiita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” jelasnya.
Disinggung soal 2 Desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang saat ini Kepala Desanya tersandung kasus hukum, Yayat Rohimat menegaskan, bahwa status mereka saat ini masih Plt.
Menurutnya, DPMPD belum bisa untuk memproses PAW, karena status hukum kedua Kepala Desa tersebut belum Inkrah atau belum ada putusan resmi dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"ucapnya.
“Nanti bang, kalo sudah ada keputusan hukum dan terbukti dinyatakan bersalah, baru proses PAW bisa kita dijalankan,” ujarnya kepada Awak Media.
Sementara itu di tempat terpisah, Mohammad Jembar, selaku salah satu pembina APDESI Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa Insya Allah proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2027. Hal ini mengikuti kebijakan Nasional terkait tambahan masa jabatan Kepala Desa yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu,"terangnya
“Memang pada dasarnya, Awalnya akan dijadwalkan di Tahun 2025 ini, tetapi karena adanya perubahan penambahan masa jabatan, Pilkades serentak diundur menjadi 2027, dan proses tersebut kini telah memasuki tahap awal tinggal menunggu regulasi terbaru untuk bisa segera dilaksanakan,"pungkasnya
(Red/Yanto)