![]() |
Foto : Ternak Bebek Peking |
Selasa, 6 Mei 2025.
Sejumlah tokoh masyarakat Kampung Jalupang yang mewakili warga di 3 wilayah RT. 04 RW. 04, RT. 01/04 dan RT. 01 RW. 02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten membuat pernyataan penolakan terkait keberadaan Ternak Bebek Peking yang diyakini berpotensi menganggu kesehatan dan mengundang lalat pada lingkungan sekitar.
Ketua RW 04 Arsudin alias Begeng mengkonfirmasi tentang surat pernyataan penolakan itu dibuat atas dasar kesepakatan hasil musyawarah antara warga dan tokoh masyarakat di 3 wilayah tersebut dengan pihak Aparatur Desa pada Kamis 10 April 2025 lalu.
Kalimat yang menyatakan dalam isi surat pernyataan penolakan tertulis , "kami seluruh yang bertanda tangan ini mewakili dari masing-masing RT menolak adanya Ternak Bebek di wilayah RT 04 RW. 04.
Surat pernyataan penolakan Ternak Bebek tersebut diketahui dan di tanda tangani oleh Ketua RT.04 dan Ketua RW. 04 dengan dibubuhi stempel.
"Soal surat pernyataan penolakan ternak Bebek di wilayah kami adalah hasil musyawarah bersama dengan 3 kewilayahan RT, sebab bentuk ini didasari atas kesepakatan dan mufakat dari pihak warga yang di wakili oleh sejumlah tokoh masyarakat",tutur Begeng kepada desak-news.com pada minggu 04 Mei 2025 kemarin.
"Dari awal sebelum berdiri disini, seluruh unsur sebetulnya menolak adanya ternak Bebek Peking di wilayah kami, lantaran ancaman bau aroma tak sedap ini yang kami yakini dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar", terangnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan ternak Bebek Peking di wilayah tersebut diketahui berdiri lebih kurang 5 bulan yang berjumlah 3 kandang dengan luas 5ribu meter.
Lebih lanjut, kata Begeng, keberadaan ternak Bebek ditengah pemukiman kerap menimbulkan bau menyengat mengganggu dan polusi udara, terutama terkait kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga setempat.
"Sampai sekarang warga kami sering merasakan bau tak sedap yang dihasilkan dari ternak bebek, karena posisi nya ada di tengah pemukiman padat penduduk", katanya.
Kendati demikian, Begeng berharap, agar pihak DLHK dan Dinas Peternakan mau pun Sat Pol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah serius ditengah adanya keluh kesah yang terjadi di masyarakat. Bila perlu kegiatan tersebut dihentikan di wilayahnya.
"Kami berharap, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas peternakan maupun Sat Pol PP Kabupaten Tangerang segera menindak tegas atas keluh kesah yang terjadi di tengah masyarakat dan bila perlu kegiatan tersebut dihentikan di wilayah kami", pintanya.
Sementara, Ketua RT 04 Sarmin menjelaskan secara gamblang perihal ijin lingkungan ternak Bebek Peking yang belum di milikinya itu lantaran seluruh warga di 3 kewilayahan RT yang terkena dampak tidak menyetujuinya.
Namun selama keberadaan ternak Bebek berdiri di wilayah tersebut hingga kini masih saja terus beraktivitas.
"Dari awal sebelum ternak Bebek ini beraktivitas, warga di 3 wilayah RT tidak mau menanda tangani surat ijin lingkungan, karena mereka tidak menyetujuinya dan tidak menginginkan adanya aktivitas ternak Bebek di tengah pemukiman".
"Mereka khawatir terkena dampak lingkungan karena aroma bau tak sedap pasti bakal mengancam kesehatannya, maka dari itu sampai sekarang ternak Bebek tidak punya ijin lingkungan", tandasnya RT Sarmin.
(Red)