![]() |
Foto : Perpanjangan masa jabatan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasar Kemis |
Rabu, 11 Juni 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Perpanjangan masa jabatan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Tahun 2025 - 2027 resmi dikukuhkan oleh Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin di GSG Kecamatan Pasar Kemis (11/06/2025)
Namun fenomena ini tidak berlaku bagi Camat Pasar Kemis Nurhanudin, yang sempat tersinggung dan menyentil kepada sejumlah Kepala Desa yang tidak hadir dalam pengukuhan dan peresmian perpanjangan masa jabatan BPD se Kecamatan Pasar Kemis tersebut.
“Acara ini kenapa hanya Ketua APDESI Kecamatan yang hadir. Saya bingung acara BPD tapi Kepala Desa sebagai mitra strategis malah kompak tidak ada yang datang justru malah para Lurah dan Kepala Puskesmas yang hadir,” Kata Camat sambil geleng - geleng kepala
Bahkan Camat Nurhanudin pun menegaskan ketidak hadiran Kepala Desa menjadi catatan bersama agar komunikasi ke depan dapat terjalin dengan harmonis. Menurutnya, ini awal dari kerja harmonis itu adalah komunikasi yang baik,"terangnya
“Tidak akan terjadI hubungan yang harmonis tanpa komunikasi yang baik. Tidak akan terjadi hubungan yang harmonis tanpa saling menghargai kedudukannya masing - masing” ucap Nurhanudin
Saya berharap kedepan Kepala Desa dan BPD harus saling menghargai peran dan fungsi mitra kerja masing - masing
“Gak mungkin ada Kepala Desa kalau tidak ada BPD karena Panitia Pemilihan Kepala Desa itu pasti melibatkan unsur BPD termasuk perencanaan penyusunan anggaran.” tandasnya
Camat Pasar Kemis juga mengatakan anggota BPD adalah bagian dari penyelenggara Pemerintahan Desa yang memiliki 3 fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati peraturan yang ada di Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintahan Desa," ungkapnya
“Saya berharap para anggota BPD dapat menjalankan peran tersebut dengan amanah profesional dan selalu mengedepankan musyawarah serta kepentingan bersama juga menjadikan BPD sebagai jembatan antara warga dan Pemerintah Desa sebagai mitra strategis pembangunan masyarakat Desa.”ucap Nurhanudin
Sementara itu Ketua Apdesi Kecamatan Pasar Kemis, Al Haetomi yang merupakan Kepala Desa Pasar Kemis menyampaikan permohonan maafnya karena sejumlah Kepala Desa.tidak dapat hadir dalam acara tersebut.
Dirinya pun mengapresiasi anggota BPD dan berharap dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merupakan perjalanan Pemerintahan Desa dengan BPD masing - masing Desanya bisa selalu bersinergi dan komitmen menjalankan roda pemerintahan dan membawa kemajuan Desanya.
“Mudah-mudahan kita bisa terus bersinergi dan komitmen menjalankan roda pemerintahan dan membawa kemajuan Desanya.”Kata Al Haetomi
Sementara Ketua Forum BPD Kecamatan Pasar kemis, Abu Ahmadi mengajak seluruh anggota BPD melaksanakan 3 fungsi utama, selaku Legislasi menerima aspirasi dan pengawasan kinerja Pemerintahan Desa
“Apakah programnya sudah jalan atau belum itu yang paling penting. Kita dukung dan bermitra dengan Kepala Desa, karena kita ini sudah digaji dan kita juga harus kerja. Kita akan terus bersinergi dan menjalankan 3 fungsi itu dengan sebaik baiknya.” pungkas Abu Ahmadi
(Red/Yanto)