![]() |
Foto : Surat PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) |
Sabtu, 28 Juni 2025.
Komitmen Polda Banten dalam penegakan hukum diapresiasi publik. Dibawah komando Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Polda Banten tancap gas menyelesaikan berbagai perkara hukum di tanah Jawara.
Salah satu perkara yang sedang ditangani Polda Banten dan sedang mendapat sorotan publik adalah dugaan mark up anggaran dalam pengadaan Website Desa di Kabupaten Serang.
Dalam perkembangannya, kasus dugaan korupsi hingga praktek monopoli vendor dalam pembuatan website desa di Kabupaten Serang ini, Polda Banten telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak.
Menurut informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, beberapa Kepala Desa dan Direktur PT. Wahana Semesta Multimedia Banten, Mashudi juga Bos Radar Banten, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Polda Banten.
"Kami sudah memanggil Mashudi, dan terungkap bahwa anggaran itu terbagi dalam beberapa item dalam kontrak, termasuk biaya sosialisasi," ucap penyidik dikutip redaksi dari No Deal. (Sabtu 28/6/2025).
"Selanjutnya akan kita ambil beberapa perbandingan harga, kita masih menelaah lebih jauh, merujuk Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan daerah, dalam waktu dekat kita akan expose secara internal," imbuh penyidik.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag)!Wassidik Polda Banten, AKBP Nuril Huda, membenarkan bahwa perkara website desa, menjadi perhatian serius pimpinan. "Perkara ini menjadi atensi Kapolda Banten," ujarnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan skandal website desa di Kabupaten Serang ini mencuat setelah beredarnya surat penawaran dari DPMD Kabupaten Serang kepada camat se-Kabupaten Serang, yang meminta kepala desa untuk bekerja sama dengan PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) dalam pembuatan website desa.
Nilai proyek terbilang cukup fantastis, mencapai hampir Rp 100 juta per desa, yang dibayarkan dari dana desa.
Sementara itu, Surat dari PT Wahana Semesta Multimedia Banten menunjukkan bahwa perusahaan ini telah menjalankan program sejak 2021 dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Namun, meskipun dana besar telah dikucurkan, banyak website desa dilaporkan tidak berfungsi.
PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) selaku vendor pengadaan website desa sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Banten pada Jum’at (21/2/2025), dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025.
Pelapor menilai, pengadaan website desa di Kabupaten Serang dimonopoli oleh PT WSMB, dan memiliki harga di luar batas kewajaran, jika dibandingkan dengan perusahaan pengembang teknologi lainnya di seluruh Indonesia.
(Red)