![]() |
Foto : Surat Keputusan Gubernur Banten |
KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya Gubernur Banten Andra Soni secara resmi telah melakukan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayahnya sampai dengan 31 Oktober 2025.
Perpanjangan batas waktu program tersebut diumumkan secara langsung oleh Gubernur Banten Andara Soni melalui akun Instagram resminya @Andra Soni S.M, M.AP.
“Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten di perpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025,” tulis Gubernur Banten Andra Soni dikutip Kamis 26 Juni 2025.
Andra Soni sendiri berharap kebijakannya dalam memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini dapat menjadi kabar gembira buat masyarakat khususnya di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Semoga ini menjadi kabar gembira untuk seluruh masyarakat Banten,” tutupnya.
Untuk diketahui keputusan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 286 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
Sontak kabar tersebut disambut gembira oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, dan perpanjangan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
Gubernur Banten, juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda - nunda lagi untuk memanfaatkan kebijakan ini. “Jangan tunggu sampai waktu habis. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Warta mengungkapkan, bahwa keputusan Gubernur Banten Andra Soni untuk memperpanjang waktu penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga Oktober 2025 mendatang sudah sangat tepat.
Pasalnya hingga minggu akhir di bulan Juni ini masih banyak masyarakat yang belum mengikuti program tersebut,"ucapnya
Kendati demikian, Warta berharap, kebijakan tersebut harus juga diimbangi dengan menambah SDM petugas yang ada di tiap - tiap Samsat agar efektivitas waktu pelayanan perwajib pajak menjadi maksimal, cepat tidak seperti saat ini.
“Seneng sih waktu pemutihan pajak motor dan mobil diperpanjang, cuma tolong petugas Samsat baik dari Pemprov Banten maupun dari Kepolisiannya ditambah biar tidak menimbulkan waktu tunggu yang lama. Kemarin saja dari jam 4 pagi mengantri, jam 7 gesek nomor rangka dan mesin, nunggu verifikasi sampai jam 1 siang baru dipanggil, ini baru diantrian pertama belum lagi ke loket lantai 2 nya,” ujar Warta sembari menghela napas kesalnya.
.
Selain itu, dirinya juga meminta agar petugas loket dan kasir memperhatikan antrean berkas sesuai urutannya, hal itu agar tidak terjadi salip menyalip antrian yang menimbulkan banyak protes warga.
“Bingung juga kita saat nyerahin berkas duluan nunggu di setiap loket lantai 2 paling cepat 1 jam, Tiba - tiba yang baru nyerahin berkas cuma berselang 30 menit disebutkan namanya. Berarti penyusunan berkasnya tidak teratur,” ungkapnya.
Terus yang menjadi aneh lagi usai dirinya menyelesaikan antrian BBN, Pembayaran di Kasir Bank, Pengambilan STNK di Loket hingga pukul 18.00 WIB, dirinya tidak dapat melanjutkan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor lantaran petugas cetak TNKB sudah tidak berada di lokasi,"umpat Warta
“Antri dari jam 4 pagi sampai jam 6 sore udah izin kerja Plat Nomor engga bisa dicetak hari itu juga, harus balik lagi besok pagi nya,” pungkasnya dengan berharap adanya perubahan
(Red/Yanto)