![]() |
Foto : Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah |
Selasa, 29 Juli 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Ada sebuah fenomena menarik namun sangat tak simpatik hingga video tersebut Viral dan menuai beragam kritik publik seantero wilayah Provinsi Banten, akhir - akhir ini.
Fenomena tersebut yakni sikap dari pejabat - pejabat publik di Negeri ini yang seolah alergi dan antipati terhadap kritik yang dilayangkan oleh orang lain terhadap dirinya atau kebijakan yang diambilnya.
Fenomena sikap anti kritik yang ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah yang mengeluarkan pernyataan tegas dan terkesan " Nyeleneh " terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten.
Bahkan dirinya dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa jika PPPK yang melakukan aksi demo akan dicoret dari daftar pegawai.
“Kalau demo, saya benar - benar, kita lebih baik coret saja,” tegas Dimyati usai rapat evaluasi anggaran di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 28 Juli 2025.
“Saya kasih tahu sama PPPK, kalau Mr Dim kecewa, kita coret betulan nanti. Jangan demo- demo lagi,” tandasnya.
Sontak pernyataan tersebut seperti larangan keras terhadap aksi Demo serta bentuk upaya pembungkaman. Padahal kan mereka hanya ingin menyampaikan pendapat di muka umum, kenapa harus Alergi dan takut dengan adanya unjuk rasa, Itu artinya dia terkesan Anti Kritik," ungkap Ahmad Suhud Direktur Eksetutif Lembaga BP2A2N Banten (29/07/2025)
Menurutnya, pejabat publik itu harus terbuka terhadap setiap kritikan yang disampaikan oleh masyarakatnya. "Pejabat publik itu harus terbuka terhadap kritik. Walau kadang - kadang kritikan, tersebut berlebihan tidak usah " Baperan" saat dikritik. Ia mengatakan bahwa setiap kritik atau koreksi yang disampaikan itu semua dalam rangka perbaikan," jelasnya
"Ambil poin pentingnya lalu kita coba lihat mana yang musti kita harus perbaiki, Jangan Baper broo," ucap Suhud
Kita semua tahu, Jika pernyataan yang disampaikan Wakil Gubernur Banten tersebut menyusul beban tambahan anggaran Daerah untuk pembayaran gaji PPPK. Bahkan menurutnya Pemprov Banten saat ini masih berusaha mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan agar pembayaran gaji PPPK dapat ditopang dari dana pusat.
Sementara pengangkatan PPPK sendiri dilakukan di tengah proses penganggaran Daerah yang telah terlebih dulu ditetapkan.
Pemerintah Daerah sudah tetapkan APBD, tiba - tiba ada keputusan PPPK dengan nilai gaji yang sudah ditentukan. Maka disinilah tanggung jawab Pemerintah Daerah yang harus tetap membantu dan berupaya agar para PPPK Pemprov Banten tidak khawatir soal pembayaran gaji mereka, meskipun dalam kondisi fiskal yang terbatas," pungkas Ahmad Suhud
(Red/Yanto)