![]() |
Foto : Gubernur Banten Andra Soni dan Kadis PUPR Arlan Marjan |
Selasa, 15 Juli 2025.
Serang - Gubernur Banten Andra Soni bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyusuri aliran Sungai Cibanten sejauh lima kilometer. Kegiatan ini dimulai dari area belakang Pendopo Gubernur Banten hingga kawasan Kasemen, Kota Serang,Selasa (15/7/2025).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriadi dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. Penyusuran sungai ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melihat langsung kondisi terkini Sungai Cibanten dan merumuskan solusi penanganan masalah lingkungan.
Dalam keterangannya, Gubernur Andra Soni mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Sungai Cibanten yang mengalami pendangkalan cukup parah serta masih banyak dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar.
“Dengan menyusuri langsung sungai ini, kita bisa melihat bahwa pendangkalan terjadi di banyak titik. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kebersihan sungai. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan perlunya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai di kawasan pemukiman, serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sungai sebagai bagian dari ekosistem.
“Pemda baik provinsi maupun kota harus hadir. Harus ada tempat pembuangan yang layak dan kampanye edukasi yang masif agar masyarakat memahami bahwa sungai bukanlah tempat sampah,” tambahnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi juga menyambut baik langkah Gubernur ini dan berkomitmen mendukung program penataan serta normalisasi sungai sebagai upaya mencegah banjir dan menjaga kualitas lingkungan di wilayah Serang.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan yang harus dilestarikan.
(Asep Ikhsan Taufik)