Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Adanya Statment Oknum Lembaga, Pada Pemberitaan Menjurus Fitnah, Pemilik CV..Gembong Putra Samudra Upayakan Jalur Hukum

Sabtu, 05 Juli 2025 | 23:29 WIB Last Updated 2025-07-05T16:29:55Z
Foto : Inuar Gumay .SH , Kuasa Hukum H.Ubed Selaku Pemilik CV. Gembong Putra Samudra


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Sabtu, 5 Juli 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Terkait adanya sebuah Pemberitaan salah satu media Online, terkait proyek pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana (GDPSP) di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang yang ramai diperbincangkan publik, kini memasuki babak baru.


Kegiatan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV.Gembong Putra Samudra tertulis dalam pemberitaan tersebut diduga telah menjual kupasan hasil tanah galian ( red.Disposal) yang mana disebutkan juga hasilnya (red.uang) untuk dibagi - bagikan sebagai uang pengondisian teman - teman di lapangan (red. LSM dan Wartawan)


Hal ini sontak di bantah keras oleh Kuasa H.Ubed Selaku Pemilik CV. Gembong Putra Samudra. Bahkan dirinya melalui kuasa hukumnya, Inuar Gumay.SH berniat melaporkan oknum Narasumber dan media Online yang bersangkutan serta segera menindaklanjuti pada proses hukum (05/07/2025) 


Dalam keterangannya kepada Awak Media, Inuar Gumay .SH , yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari CV. Gembong Putra Samudera, akan segera mengurus permasalahan ini sampai tuntas," terangnya


"Untuk langkah sementara kami berencana akan melakukan somasi dan proses hukum terhadap salah satu oknum lembaga dan media online tersebut, karena klien kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar alias berita hoax, dan mengandung unsur fitnah," ucap Gumay


Inuar Gumay SH juga menjelaskan, Seharusnya peran teman - teman Media dan Lembaga itu bukan hanya sekedar mewartakannya saja, tapi juga turut bertanggung jawab atas hasil karya jurnalisnya secara utuh, tuntas, berimbang dan bukan bersifat “ hoax ”. Karena teman - teman sebagai pelayan rakyat di bidang informasi, penyajian karya jurnalis tersebut harus benar - benar dilandasi dengan dasar Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ),” ujarnya


"Jujur kami sangat menyesalkan adanya sebuah informasi ataupun berita bohong yang mengatasnamakan salah satu Lembaga dan Media. 


Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang, tetap waspada, jangan mudah percaya dengan informasi palsu yang disebar oleh oknum Lembaga melalui salah satu Media sosial,” kata Inuar Gumay SH


Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi palsu atau belum jelas kebenarannya yang sengaja disebar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Teliti dulu dalam menyikapi informasi di media sosial serta berhati - hatilah terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan 

kepada teman - teman (Lembaga dan Media) di kaji terlebih dahulu, jangan sampai nanti berita tersebut akan berbalik ke diri kita sendiri," ungkapnya.


"Artinya, Sharing terlebih dulu sebelum Shear-ing" ungkap Inuar Gumay mengakhiri




(Red)