![]() |
Foto Ilustrasi |
Selasa, 15 Juli 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Diketahui seorang Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Desa. Seiring dengan perkembangan Regulasi dan Dinamika sosial masyarakat, ketentuan mengenai pengangkatan Perangkat Desa mengalami sejumlah pembaruan penting, berdasarkan Undang - Undang dan Permendagri yang Relevan.
# Dasar hukum pengangkatan Perangkat Desa mencakup :
1. Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2024, sebagai payung hukum utama dalam tata kelola Pemerintahan Desa
.
2. Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor : 67 Tahun 2017, sebagai pedoman teknis dalam proses Rekrutmen dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Syarat Terbaru Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2025, Mengacu pada Undang - Undang No : 3 Tahun 2024 dan ketentuan terkini
Berikut persyaratan utama bagi Calon Perangkat Desa :
– Warga Negara Indonesia (WNI): Calon wajib berstatus sebagai WNI yang sah secara hukum.
– Berdomisili di Desa Setempat: Harus tinggal dan terdaftar sebagai penduduk di desa bersangkutan.
– Usia Minimal 25 Tahun dan Maksimal 60 Tahun: Rentang usia ini menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kematangan pengalaman
.
– Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Ketentuan ini dapat menyesuaikan dengan peraturan Daerah masing - masing
– Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana Berat: Khususnya tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
– Sehat Jasmani dan Rohani: Dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter yang berwenang
– Berkelakuan Baik: Dibuktikan melalui SKCK dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk tahapan Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan secara transparan melalui beberapa tahapan berikut :
1. Pengumuman Lowongan: Disampaikan secara terbuka oleh Pemerintah Desa
.
2. Penerimaan Berkas Lamaran: Calon mengajukan lamaran kepada Kepala Desa sesuai ketentuan
.
3. Proses Seleksi: Meliputi ujian tertulis, praktik, dan wawancara yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Kepala Desa bersama unsur masyarakat
.
4. Konsultasi dengan Camat: Hasil seleksi dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati atau Wali Kota
.
5. Penerbitan SK: Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan
.
6. Pelantikan: Calon terpilih dilantik secara resmi oleh Kepala Desa.
Sedangkan Perubahan Signifikan di Tahun 2025 adalah, Regulasi terbaru yang menghadirkan sejumlah penyesuaian penting yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan Perangkat Desa, antara lain :
– Pengakuan Status dan Hak: Meski bukan ASN, Perangkat Desa kini mendapat perlindungan hak - hak yang lebih jelas dan setara dalam beberapa aspek struktural.
– Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengangkatan dan pemberhentian dituntut lebih terbuka, adil, dan terhindar dari praktik Nepotisme.
– Peningkatan Kesejahteraan: Pemerintah Pusat dan Daerah mulai menyesuaikan besaran gaji serta tunjangan Perangkat Desa agar lebih layak dan Proporsional.
Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa (2025)
Mengacu pada kebijakan terkini, berikut rincian penghasilan Perangkat Desa Tahun 2025:
Gaji Pokok :
1. Kepala Desa: Rp.2.426.640 (120% dari gaji PNS Golongan II/a)
2. Sekretaris Desa: Rp. 2.224.420 (110% dari gaji PNS Golongan II/a)
3. Perangkat Desa Lain: Rp. 2.022.200 (100% dari gaji PNS Golongan II/a)
4. Tunjangan Jabatan :
– Kepala Desa: Rp.500.000
– Sekretaris Desa: Rp.450.000
– Perangkat Desa lainnya: Rp.400.000
Oleh karena itu Peringatan Hukum bagi Penyimpangan dalam pengangkatan Perangkat Desa merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk langkah hukumnya bisa ditempuh, baik secara Administrasi maupun Pidana
Dari sisi keadilan publik, Jabatan Publik bukan ruang Transaksional. Jadi jika proses pengangkatan tersebut menyimpang, maka masyarakat berhak menggugat demi keadilan dan keterbukaan
Perubahan aturan pengangkatan Perangkat Desa ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan dan kapasitas aparatur di tingkat Desa. Dengan landasan hukum yang lebih jelas dan sistem Seleksi yang Transparan, proses pengangkatan diharapkan berjalan lebih Objektif, Profesional, serta terhindar dari praktik Transaksional.
Untuk implementasi di lapangan, masyarakat dan Calon Perangkat Desa disarankan untuk merujuk juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota masing - masing.
"Ingat Pemerintah Desa yang jujur adalah pondasi bangsa. Jabatan adalah amanah, bukan hadiah. Jangan tukar kepercayaan rakyat dengan kepentingan sesaat karena kepercayaan publik adalah harga mati dalam Demokrasi lokal.
(Red/Yanto)