![]() |
Foto : KTP asli ditahan dan jadi jaminan pihak oknum pegawai " Bank Keliling " sebagai jaminan hutang |
Jum'at, 8 Agustus 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Menyedihkan..! Puluhan warga, yang mayoritasnya ada ibu rumah tangga di Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bingung dan mengeluh tak bisa mengambil Bantuan Sosial (Bansos) pangan 2 karung beras ukuran 10 Kg di balai Desa setempat.
Pasalnya, KTP asli mereka ternyata ditahan dan jadi jaminan pihak oknum pegawai " Bank Keliling " sebagai jaminan hutang. Dan Alhasil mereka mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan Bansos tersebut, sebab aturan dalam pengambilannya dibutuhkan sebuah E-KTP asli.
Sebut saja Jm, warga Kampung Sumur Buyut Pagenjahan yang merasa berhutang ke 'Bank keliling' sebesar Rp.200 ribu dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu seminggu sebesar Rp.270 ribu.
"Hutang itu bisa disetujui kalau saya menyerahkan E-KTP tersebut sebagai jaminan. Karena saat itu saya benar - benar kepepet kebutuhan, terpaksa E-KTP asli saya diserahkan," kata Jm saat ditemui Awak media
(08/08/2025)
Dampak dari E-KTP nya yang ditahan atau sebagai jaminan, dirinys kesulitan mengambil Bansos pangan tersebut. "Saya tidak bisa ambil Bansos di Balai Desa karena tidak ada E-KTP yang asli," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Fatimah, warga RT 003/01. Dirinya tak hanya kesulitan mengambil bansos, dia juga tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat penahanan E-KTP oleh oknum petugas 'bank keliling,"ucapnya'
"Saya sudah ngomong dan mencoba untuk pinjam E-KTP saya dulu sebentar untuk berbagai keperluan, tapi tidak dikasih. Kalau mau E-KTP-nya dikembalikan, harus melunasi hutang terlebih dahulu," kata Fatimah yang punya hutang Rp.400 ribu ke 'Bank Keliling.'
Sementara itu Ketua RT 003/01 Nani juga menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu ada warganya yang terjerat hutang ke 'bank keliling', apalagi sampai dilakukan penahanan E-KTP.," terangnya
Hal itu baru ketahuan saat mau ambil beras, warga itu mengaku dan mengatakan jika E-KTP-nya hilang, bukan ditahan oknum pegawai 'Bank Keliling'," katanya.
Dia juga sangat kesal dengan tindakan oknum pegawai 'bank keliling' yang tega menahan KTP warganya. Sebab, itu dokumen pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan karena khawatir disalahgunakan," tegasnya.
Selama ini, aktifitas 'bank keliling' di wilayahnya juga dilakukan secara sembunyi - sembunyi tanpa koordinasi pihaknya.
"Untuk itu, ke depan kami akan memperketat pengawasan agar warga tidak merasa dirugikan kembali," ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagenjahan Hendi mewakili Kades H. Tabrani juga menegaskan bahwa E-KTP merupakan dokumen identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dijadikan jaminan atas utang.
"Jadi, tidak ada dasarnya pihak lain menahan E-KTP asli seseorang untuk jaminan hutang. Sebab, dokumen pribadi seperti E-KTP harus benar - benar dipastikan bahwa keamanan data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh pihak kreditur atau orang yang memberi utang," tegasnya.
Seperti diketahui, di wilayah Kampung Sumur Buyut, sedikitnya ada 7 koperasi simpan-pinjam yang beroperasi. Hampir setiap hari, pegawai dari 7 koperasi itu berkeliling menagih hutang warga yang meminjam.
Bahkan, tak jarang jika ada warga yang gagal membayar, mereka dibentak - bentak oleh oknum pegawai itu dan berkata kasar.
(Red/Yanto)