Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat E-KTP Asli Ditahan "Bank Keliling" Puluhan Warga Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo, "Pusing Tujuh Keliling" Tak Bisa Ambil Bantuan Beras 2 Karung

Jumat, 08 Agustus 2025 | 17:55 WIB Last Updated 2025-08-08T10:55:43Z

 

Foto : KTP asli ditahan dan jadi jaminan pihak oknum pegawai " Bank Keliling " sebagai jaminan hutang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Jum'at, 8 Agustus 2025.


KABUPATEN ‎TANGERANG - Menyedihkan..! Puluhan warga, yang mayoritasnya ada ibu rumah tangga di Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bingung dan mengeluh tak bisa mengambil Bantuan Sosial (Bansos) pangan 2 karung beras ukuran 10 Kg di balai Desa setempat.

‎Pasalnya, KTP asli mereka ternyata ditahan dan jadi jaminan pihak oknum pegawai " Bank Keliling " sebagai jaminan hutang. Dan Alhasil  mereka mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan Bansos tersebut, sebab aturan dalam pengambilannya dibutuhkan sebuah E-KTP asli.

Sebut saja ‎Jm, warga Kampung Sumur Buyut Pagenjahan yang merasa berhutang ke 'Bank keliling' sebesar Rp.200 ribu dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu seminggu sebesar Rp.270 ribu.

‎"Hutang itu bisa disetujui kalau saya menyerahkan E-KTP tersebut sebagai jaminan. Karena saat itu saya benar - benar kepepet kebutuhan, terpaksa E-KTP asli saya diserahkan," kata Jm saat ditemui Awak media

(08/08/2025)

‎Dampak dari E-KTP nya yang ditahan atau sebagai jaminan, dirinys kesulitan mengambil Bansos pangan tersebut. "Saya tidak bisa ambil Bansos di Balai Desa karena tidak ada E-KTP yang asli," ungkapnya.

‎Hal senada juga disampaikan Fatimah, warga RT 003/01. Dirinya tak hanya kesulitan mengambil bansos, dia juga tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat penahanan E-KTP oleh oknum petugas 'bank keliling,"ucapnya'

‎"Saya sudah ngomong dan mencoba untuk pinjam E-KTP saya  dulu sebentar untuk berbagai keperluan, tapi tidak dikasih. Kalau mau E-KTP-nya dikembalikan, harus melunasi hutang terlebih dahulu," kata Fatimah yang punya hutang Rp.400 ribu ke 'Bank Keliling.'

Sementara itu ‎Ketua RT 003/01 Nani juga menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu ada warganya yang terjerat hutang ke 'bank keliling', apalagi sampai dilakukan penahanan E-KTP.," terangnya

‎Hal itu baru ketahuan saat mau ambil beras, warga itu mengaku dan mengatakan jika E-KTP-nya hilang, bukan ditahan oknum pegawai 'Bank Keliling'," katanya.

‎Dia juga sangat kesal dengan tindakan oknum pegawai 'bank keliling' yang tega menahan KTP warganya. Sebab, itu dokumen pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan karena khawatir disalahgunakan," tegasnya. 

‎Selama ini, aktifitas 'bank keliling' di wilayahnya juga dilakukan secara sembunyi - sembunyi tanpa koordinasi pihaknya.


"Untuk itu, ke depan kami akan memperketat pengawasan agar warga tidak merasa dirugikan kembali," ungkapnya.

‎Sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagenjahan Hendi mewakili Kades H. Tabrani juga menegaskan bahwa E-KTP merupakan dokumen identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dijadikan jaminan atas utang.

‎"Jadi, tidak ada dasarnya pihak lain menahan E-KTP asli seseorang untuk jaminan hutang. Sebab, dokumen pribadi  seperti E-KTP harus benar - benar dipastikan bahwa keamanan data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh pihak kreditur atau orang yang memberi utang," tegasnya.

‎Seperti diketahui, di wilayah Kampung Sumur Buyut, sedikitnya ada 7 koperasi simpan-pinjam yang beroperasi. Hampir setiap hari, pegawai dari 7 koperasi itu berkeliling menagih hutang warga yang meminjam.

‎Bahkan, tak jarang jika ada warga yang gagal membayar, mereka dibentak - bentak oleh oknum pegawai itu dan berkata kasar.



(Red/Yanto)