![]() |
Foto : Lokasi Tambang Emas Ilegal |
Kamis, 28 Agustus 2025.
Jakarta - Praktik diduga Ilegal Mining atau disebut explorasi tambang emas ilegal terkesan sangat merajalela dan disinyalir terkoordinir di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Provinsi Aceh akibatkan kerugian negara sudah puluhan tahun lamanya.
Wawancara via saluran elektronik dengan beberapa Narasumber berdomisili dikawasan dua kabupaten tersebut namanya minta tidak dipublikasikan sebut bahwa besar potensi kerugian negara dibandingkan keuntungan dari praktik diduga tambang emas tanpa izin resmi pemerintah itu.
"Memang benar, disinyalir explorasi dari Tambang Emas Liar selama puluhan tahun telah beroperasi tersebut tidak mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), melainkan indikasi ajang memperkaya para oknum pejabat diduga terima bagi-bagi rupiah dari hasil setoran para pelaku tambang di 2 kabupaten tersebut, yakni Nagan Raya dan Aceh Barat," ujarnya kepada media ini via sambungan jarak jauh, Sabtu, (23/08).
Menurut sumber terpercaya dan akurat warga daerah dimaksud, "Setoran harus dibayar oleh pelaku penambang emas tanpa perizinan sesuai aturan negara itu mulai Rp. 25 juta-Rp. 30 juta per bulan per unit Excavator atau Beco sebagai alat explorasi," jelasnya.
Bahkan, sambung sumber tersebut, lokasi digarap oleh terduga pelaku ilegal mining di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat ini disinyalir merambah kawasan hutan merupakan kawasan harus dilindungi dan dipelihara sesuai Undang-undang (UU) negara.
"Dalam hal ini pihak aparat penegak hukum (APH) terkesan sudah tutup mata alias pembiaran praktik ini berjalan terus, buktinya alat berat untuk explorasi semakin bertambah setiap saat," ungkapnya.
Ia menerangkan, menurut informasi terakhir diperolehnya, di Nagan Raya terdapat kurang lebih 400-500 unit Beco beroperasi di tambang emas diduga ilegal, sementara di Aceh Barat lebih banyak dibanding di Nagan Raya.
"Jika disetor untuk pengamanan Rp. 25 juta rata-rata per unit Beco di Nagan Raya dikalikan 400 unit saja sudah berapa nilai rupiah terkumpul diindikasi ilegal alias diduga uang suap untuk keamanan kerja tanpa masuk sebagai pendapatan resmi negara, melainkan diduga dibagikan kepada para oknum-oknum dianggap dapat amankan praktik ilegal tersebut," paparnya.
Informasi berhasil didapati wartawan media ini dari salah seorang eks pemain tambang emas ilegal berdomisili di Ulee Jalan, Beutong, "Untuk diwilayah Nagan Raya infonya saat ini setoran per bulan untuk 1 (satu) unit Beco kalau tidak salah Rp. 27 juta, tapi tidak akurat memang infonya," ungkapnya namanya minta dirahasiakan karena faktor keamanan privasi, Sabtu (23/08).
Edey Subhan, S.H. salah seorang pegiat pemerhati di Aceh saat ini berdomisili di Jakarta mengatakan, ada beberapa sudut pandang kajian dilihat dari praktik dugaan ilegal mining di Nagan Raya dan Aceh Barat disebut-sebut, pertama boleh juga disebut indikasi pungutan liar (Pungli) dari setoran dikeluarkan pelaku tambang emas diduga ilegal itu.
Kedua, dapat juga mengarah pada potensi suap karena menyetor dengan alasan untuk mencari perlindungan, pengamanan, serta menghindari ditangkap seperti sering digunakan baca dari berita-berita di media beberapa waktu sebelum ini.
"Kesimpulannya, penyetoran itu terkesan ilegal atau dapat dikatakan berpotensi melanggar hukum jika ditelaah dari proses dan sumbernya aliran dana setoran tersebut," ungkap Edey Subhan, S.H., Minggu (24/08).
Tambah Edey Subhan, "Pertanyaan saya, apa upaya pemerintah untuk antisipasi indikasi kerugian negara dari praktik ini, apa langkah pihak hukum dalam penegakan supremasi hukum terhadap Undang-undang dibuat pihak pemerintah menghabiskan anggaran dalam jumlah besar tetapi terkesan diabaikan para oknum," tanyanya diakhir pendapatnya.
Media ini akan minta konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan ini kepada pihak Irwasum Mabes Polri guna memperoleh keterangan jelas terkait pengawasan atas kerusakan lingkungan diduga akibat praktik tambang emas ilegal tersebut.*
Bersambung .....
Reporter : Tim Red