Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal Proyek di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang: Rekanan Ngaku Wajib “Setor”, KPK Disebut Siap Turun Tangan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-08-30T14:15:24Z


Realitanews.co.id | Kabupaten Tangerang – 29 Agustus 2025 – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh birokrasi di Kabupaten Tangerang. Dugaan praktik jual beli proyek oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) kian santer terdengar. Sejumlah rekanan mengaku dirugikan karena dipaksa “setor” terlebih dahulu jika ingin mendapatkan proyek.


Seorang pengusaha rekanan yang enggan disebut namanya menuturkan pengalaman pahitnya. Ia merasa perusahaannya diperlakukan tidak adil hanya karena tak menyanggupi “setoran” yang diminta.


“Bayangkan bang, kalau tidak setor duluan ke dinas ini, jangan harap dapat proyek. Tapi kalau setor, lancar saja. Kan kurang ajar namanya. Padahal perusahaan saya tiap tahun wajib bayar pajak. Kalau praktik ini dibiarkan, rekanan yang modal pas-pasan bisa gulung tikar,” ungkapnya kepada awak media.


Ironisnya, menurut pengakuan sumber lain, pihak Dinas Perkim berusaha meredam suara rekanan yang kecewa dengan cara membagi-bagikan amplop kepada oknum wartawan dan LSM. “Bukan rahasia umum lagi. Yang sering membagi amplop itu oknum berinisial US dan EG, bahkan katanya dilakukan terang-terangan,” ujar narasumber.


Berdasarkan penelusuran, tahun ini saja disebut-sebut ada sekitar 160 paket pekerjaan dengan berbagai klasifikasi harga proyek yang diduga sudah “dijual” kepada pihak tertentu. Anehnya, sejumlah perusahaan tertentu selalu mendapatkan paket dalam jumlah besar. Saat ditanya alasannya, pihak dinas berdalih karena perusahaan itu sudah dianggap sebagai “rekanan tetap”.


Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan aturan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan asas transparansi dan persaingan sehat dalam proses tender maupun penunjukan langsung.


Kecurigaan makin menguat setelah salah satu LSM di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa praktik “bagi-bagi amplop” memang sudah lama terjadi. “Begitu dinas buka paket tender atau non-tender, oknum wartawan dan LSM langsung merapat, lalu diserahkan amplop putih. Bahkan ada sandi khusus yang hanya mereka pahami,” ucap seorang aktivis LSM yang ditemui di ruang tunggu Dinas PUPR Kabupaten Tangerang.


Menanggapi hal ini, Ketua DPD provinsi Banten Gabungnya  Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, pada Jumat (29/8/2025) turun langsung ke kantor Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi. Namun, upayanya sia-sia karena tak satu pun pejabat hadir di tempat.


“Kalau pejabat Perkim terus menghindar saat dikonfirmasi, maka dalam waktu dekat lembaga yang saya pimpin akan menggelar aksi besar-besaran. Apalagi kronologi dugaan kejahatan ini sudah dilaporkan awak media melalui sambungan telepon ke KPK,” tegas Syamsul Bahri dengan nada kecewa.


Syamsul juga mengingatkan bahwa tujuan kedatangannya bukan untuk meminta sesuatu, melainkan demi audiensi resmi.


“Saya datang bukan mau minta amplop, tapi mau audiensi. Jadi tolong diterima dengan baik. Menghilang tidak akan menyelesaikan masalah, justru bisa menambah masalah baru,” katanya.


Kini, publik menunggu langkah tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah menerima laporan lengkap terkait dugaan praktik kotor di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. Jika benar terjadi operasi tangkap tangan (OTT), hal ini berpotensi membuka tabir skandal yang selama ini ditutupi.


Kasus ini menjadi alarm keras agar praktik jual beli proyek, suap, dan gratifikasi yang merugikan rakyat segera diberantas. Sebab, bila dibiarkan, dampaknya bukan hanya menggerus keuangan negara, tapi juga mematikan usaha kecil yang sebenarnya punya kapasitas bersaing secara sehat.(Dian).