Realitanews.co.id | Serang - Warga/Masyarakat Kp Kramat Barat desa Kramat jati Kragilan Serang melakukan pemasangan spanduk bertuliskan
" Tanah Wakaf Ini Milik Masyarakat Kp Kramat Barat Dan Belum Pernah DiJual Belikan Dan Tidak Boleh Diganggu Gugat"
Ditanah yang akan dibangun perumahan Alam Asri, warga merasa tanah itu membeli dari hasil iuran pada tahun 2016 melalui Tokoh atau DKM Masjid kepada Hardianto dan Nuksani
Berawal pihak Tokoh DKM Masjid dan PLT Desa Kramat Jati tahun 2021 Yaitu Samsudin yang ingin masyarakatnya maju dengan inisiatif bersama pihak DKM mengumpulkan masyarakat di mushola untuk melakukan iuran dan membeli tanah untuk wakaf masyarakat kampung itu sendiri dan terjadilah jual beli tanah antara tokoh DKM Masjid dengan Hardianto dan Nuksani dengan bukti kwitansi penjualan tanah, akan tetapi saat ini masyarakat kaget tanah wakaf yang mereka claim bahwa itu tanah wakaf hasil beli dari Hardianto akan tetapi pihak perumahan Alam Asri akan melakukan Cutt And Fill melalui selembaran surat tembusan melalui Nuksani yang diserahkan kepada Madusman selaku PJ Kades Kramat Jati, Madusman saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui saat jual beli tanah wakaf tersebut karena saat itu bukan dirinya yang menjabat dan Madusman sendiri merasa dirugikan karena dirinya dan keluarganya merasa ikut iuran untuk bisa mendapatkan tanah wakaf tersebut.
Madusman pun menyampaikan bahwa tanah wakaf tersebut untuk pemberkasan tidak ada di Desa dan dikatakan oleh Madusman bahwa sebelumnya ada dari pihak Perusahaan yang datang menemuinya untuk minta solusi penyelesaian tanah tersebut dan dijawab oleh Madusman bahwa tanah itu milik masyarakat dan harus dikembalikan kepada masyarakat untuk solusinya selesaikan dulu dengan masyarakat
Madusmah PJS Desa Kramat Jati saat dikonfirmasi mengatakan
" Sebelum kita menjabat kepala desa saat itu diadakan musyawarah iuran membeli tanah kuburan perorang 550.000 dan sudah ada yang dimakamkan disitu gak ada masalah apa apa, ketika kesini ada makam yang dipindahkan sebelah sana tapi kronologi dipindahkan saya juga tidak tahu apakah ia musyawarah dengan ahli waris atau bagaimana saya tidak tahu, dengan masalah adanya pembebasan pembebasan disini diblok 8 Alam Asri itu bukan waktu saya menjabat jadi saya tidak tahu sebelum itu ada kepala desanya tahun 2020 kemudian diperjalanan tahun 2021 dijabat oleh samsusdin sampe Januari 2023 dan tahun 2023 kesini gak apa apa berjalan aja sampe kesini, nah saya tidak tahu kronologi awalnya bagaimana, dengan adanya pembebasan disini siapa penjual dan siapa pembelinya saya tidak tahu karena tidak ada arsip didesa ," Kata Kades saat diwawancara wartawan, Selasa (14/10/2025).
Masih bersama Kades " Leter C ada di saya (Desa) tapi saya tidak tahu tanah ini punya siapa siapanya,
saat Kades ditanya wartawan terkait adanya pihak Perumahan yang datang menemuinya kades menjawab
" (ada) dan menurut kades semua dikembalikan pada masyarakat karena ini punya masyarakat bukan punya individu jadi kita kembalikan pada masyarakat dari perusahaan datang kesaya artinya bagaimana solusinya dan solusinya tidak ada lain beberapa kali ngomong kesaya karena saya ini namanya PJ inikan hak masyarakat dengan masyarakat dulu selesaikan apabila dengan masyarakat sudah "ok" ya kita hanya mengetahui jadi saya gak bisa dalam persoalan ini untuk membackup sendiri karena ada hak masyarakat jadi semua saya kembalikan kepada masyarakat," Tegasnya.
Sambung Samsudin selaku mantan PLT Kades Kramat Jati tahun 2021 menjelaskan kronologis kejadian awal yang diketahuinya
" Tanah wakaf ini Atas nama Nuksani peralihan ke PT MBA berarti udah dijual, awalnya kita punya inisiatif dengan tokoh DKM kedepannya bagus mengumumkan ke masyarakat dan mengumpulkan di Mushalla dan dia meminta iuran tanah wakaf dan terjadilah semua iuran perorang kena 550.000 ada pak nuksani tadinya mau beli punya pak abdal ada pak nuksani ngasih saran sama ustadz Ambi sama tokoh masyarakat kita juga gak tahu dan nunjukin lahan disitu punya Hardianto yang bermasalah ini permeternya 20.000 permeter tanah tersebut ada 1000 dulu sekitar tahun 2016 waktu lurah pak suedi kita juga yang mengukur diajak pak Tisna anak buah pak Ardianto dengan pak nuksani diantar uang tersebut oleh Feni bendahara DKM waktu itu tanah tersebut jumlahnya 1000 meter permeter 20.000 jadi jumlah uang total 20.000.000 segi pembayaran bertemu di Gumarang masyarakat bertemu dengan Ardianto, Hardianto ngejual lagi 700 meter lebihnya dikasi kemasyarakatan jadi jumlahnya 1000 meter dibayar 9.000.000 waktu itu pembayaran saya saksinya juga ada saya ngeliat sendiri malah saya dikasi waktu itu, Hardianto, Raman selaku bendahara DKM dibayar sama pak Raman 9000.000 dengan kwitansi tanda tangan Hardianto saksi sdr Feni, sama nuksani saksi pertama Hardianto juga, udah lama kelamaan udah ditanemin kuburan sekarang sisa 2 lagi kuburan," Pungkas Samsudin.
Wartawan lalu datang ke pihak marketing perumahan Alam Asri berniat minta klarifikasi dari pihak perumahan dan bertemu dengan 2 orang pegawai satu perempuan dan satu pria salah satu pegawai pria menjawab
" Nanti bisa ngobrol sama GM nya pak Renhat kalo yang ngurus ngurus tanah pak Liberti sinaga biasanya hari Rabu datang supaya informasinya yang keluar gak keliru, " Tutupnya.(Red/Agi).