![]() |
Kamis, 18 Desember 2025.
JAKARTA - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa dan pengacara di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025 sore.
Dalam pernyataannya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, didepan Awak media menyampaikan jika benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp.900 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut,"jelasnya
"Benar, terkait jaksa di Banten dan Jakarta, Tim juga mengamankan barang bukti uang dalam bentuk tunai sekitar Rp.900 juta,” ujarnya
Budi menjelaskan penyitaan uang Ratusan Juta itu dilakukan KPK dalam rangkaian penangkapan ini ditengarai berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam sebuah perkara yang penanganannya berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka semua saat ini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.
“Perkembangannya seperti apa, Siapa saja yang diamankan, dan terkait status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, juga perannya nanti akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya. Kita sama - sama tunggu dulu prosesnya ya?,"katanya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media, jaksa yang diamankan berjumlah 3 orang berinisial RZ, RVS, dan HMK. Dari ketiganya, salah satu jaksa diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang.
Mereka diduga terlibat pengondisian perkara bersama pengacara. Selain oknum jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diketahui merupakan penasihat hukum dalam perkara tindak Pidana Umum.
Sedang dari sumber Internal, menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Kemudian Perkara yang melibatkan oknum jaksa dan penasihat hukum tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sementara itu pihak Kejati Banten sendiri tak membantah adanya kabar tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna saat diwawancarai wartawan membenarkan adanya anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum, namun dirinya meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tunggu sabar ya, teman - teman. Kami masih harus menunggu konfirmasi lebih lanjut,” kata Rangga (18/12/2025).
Hingga berita ini dibuat, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Banten yang di agendakan besok.
(Red/Yanto)
