![]() |
| Aksi demonstrasi para Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia |
Senin, 8 Desember 2025.
JAKARTA - Aksi demonstrasi para Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang digelar hari ini bukan semata - mata soal tertahannya Dana Desa Tahap II, tetapi juga soal ancaman terhadap kewenangan Desa dalam mengelola keuangannya sendiri.
Para Kades menilai regulasi baru Pemerintah Pusat semakin mengarah pada sentralisasi dan melemahkan hasil musyawarah Desa. Hal ini disampaikan Ahmad Hariri, salah satu Kades anggota ABDESI di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (08/12/2025)
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Presiden RI mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 81 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan ini dinilai secara sepihak membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II bagi Desa yang belum mengajukan sebelum batas waktu 17 September 2025 lalu," jelas Hariri
Tak hanya itu, Kami para Kepala Desa juga menyuarakan penolakan terhadap PMK Nomor : 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut dianggap berbahaya karena menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman dengan skema pemotongan langsung, tanpa melalui keputusan Musyawarah Desa,"ungkapnya
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan Anggaran, tapi soal kewenangan Desa yang dipangkas secara sistematis. Musyawarah Desa seolah tak lagi punya posisi menentukan,” katanya kepada Awak Media.
Senada juga dikatakan oleh Jaeni salah satu Anggota APDESI Kabupaten Lebak, Banten . Menurutnya dengan adanya kebijakan PMK tersebut, sampai saat ini Pemdes masih kebingungan.
”Salah satunya soal belum ada kepastian skema untuk Kopdes seperti apa, kita masih galau” ujar Jaeni Kades Karyajaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang ditemui Awak Media di lokasi demo.
Diketahui dari beberapa sumber, Para kades tersebut menilai regulasi terbaru telah menggeser posisi Desa dari Subjek pembangunan menjadi sekadar Objek pelaksana kebijakan pusat. Padahal, semangat Undang - Undang Desa telah jelas menempatkan Desa sebagai pemerintahan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan berbasis kebutuhan warganya.
“Kami dipilih rakyat, kami bermusyawarah dengan masyarakat, tapi keputusan anggaran justru ditarik ke Pusat. Ini mencederai semangat Demokrasi Desa,” kata peserta aksi lainnya.
Aksi unjuk rasa para Kades di Jakarta mendapat pengamanan ketat aparat. Dan para Kades menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan mereka, hingga Pemerintah memberikan kejelasan dan mencabut Regulasi yang dinilai mengancam kemandirian Desa
(Red/Yanto)


