![]() |
Kamis, 25 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pegawainya kejaksaan. Dan dalam Surat Keputusan bernomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba, padahal jelas diketahui bersama, Afrilianna baru menjabat selama 5 bulan. Ada apa ini ?
Sementara dalam Surat tersebut Apriliana dicopot dalam jabatannya digantikan oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.(25/12/2025)
Selain melakukan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan mengangkat Raya Palasi menjadi koordinator PAD Kejaksaan Tinggi Jambi, dan mengangkat Raden Roro Thresia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kediri.
Sontak publik mulak bertanya- tanya, apakah Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut, erat kaitannya dengan kasus pemerasan dan OTT KPK yang melibatkan 1 oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yakni Herdian Malda Ksatria (HMK), meski Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenaga kerja asing.
Namun menurut Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Ahmad Suhud, "Jelas, tentunya semua itu ada kaitannya, sebagai seorang pimpinan, Afrilianna Purba dianggap krang bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi kepada bawahannya" tegasnya.
"Saya menilai secara logika, ada sistem yang sengaja ingin memutus "Mata Rantai" persoalan, agar tidak merembet kemana - mana,"ucap Suhud
Karena sebelumnya juga diberitakan juga Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Satu dari Tiga orang pelaku dari Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu," terang Suhud
Selain telah menetapkan Herdian Malda Ksatria (HMK), KPK juga menetapkan Jaksa asal Kejati Banten berinisial Rendy Zulkarnain (RZ) yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten, serta Rivaldo Valini Sianturi (RVS) yang merupakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap pada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa,"jelasnya.
Selain ditetapkan tersangka, dalam keterangan terpisah Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyebut 3 jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, 3 diantaranya adalah jaksa dan 2 lainnya merupakan pihak swasta.
“Semua sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu agar nantinya sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna seperti dikutip pernyataannya beberapa waktu lalu.
(Red/Yanto)
