![]() |
| H. Retno Juarno SH, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi-Tangerang Raya (KOMPAK-TRB |
Senin, 22 Desember 2025.
KABUPATEN BTANGERANG — H. Retno Juarno SH, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi-Tangerang Raya (KOMPAK-TRB) Secara tegas mengatakan kepada Awak Media, Jika Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK merupakan instrumen pencegahan dan pemetaan risiko terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian hal itu disampaikan H. Retno Juarno menyusul adanya survei yang berpotensi disalah artikan soal 5 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Tangerang yang masuk kategori zona merah atau rentan korupsi.
“Ini penting dan harus dipahami oleh kita bersama bahwa survei tersebut soal kerentanan terjadinya korupsi bukan menyatakan daerah tersebut korupsi,” kata H. Retno, (22/12/2025).
Lebih lanjut H. Retno Juarno mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menelaah lebih jauh setiap informasi yang beredar karena informasi itu ada yang bersifat baik dan ada juga yang menyesatkan.
“Sebelum kita menjustice sesuatu yang tidak pernah terjadi mari kita menelaah terlebih dahulu suatu informasi terkecuali info tersebut sudah ada ketetapan hukum atau inkrah,” katanya.
Menurutnya, lebel yang saat ini disematkan kepada Kabupaten Tangerang sangat tidak mungkin pasalnya daerah yang dipimpin sosok Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah kerap mendapatkan penghargaan bergengsi tingkat Nasional.
“Bahkan belum lama ini Pemkab Tangerang juga meraih juara umum kinerja keuangan terbaik dan memperoleh WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut - turut,” tuturnya.
Dirinya menyinggung soal istilah rentan, karena memang Kabupaten Tangerang memiliki Pendapat Asli Daerah (PAD) yang terbilang cukup besar maka potensi resiko itu juga besar.
“Sehingga wajar jika masuk dalam kategori rentan dalam perspektif pencegahan korupsi dan itu bukan hanya Kabupaten Tangerang ada juga daerah lain yang masuk kategori serupa,” ujarnya.
H. Retno Juarno menegaskan survei yang dilakukan oleh lembaga anti Rasuah ini merupakan peringatan dini terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Tangerang.
“Ini peringatan dini terhadap daerah yang memiliki PAD tinggi jangan sampai adanya penyimpangan tehadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
"Saya mengajak publik agar lebih bijak dan tidak memplesetkan hasil SPI KPK tersebut.
Padahal, kita ketahui bersama SPI KPK tersebut merupakan instrumen pencegahan dan pemetaan risiko, bukan vonis hukum atas terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jangan dipelesetkan. SPI KPK itu berbicara soal kerentanan, bukan menyatakan daerah tersebut korup. Ini penting dipahami agar tidak menyesatkan opini publik,” tegas H.Retno.
“Di satu sisi ada SPI KPK yang menyebut rentan, di sisi lain ada penghargaan kinerja keuangan terbaik dan WTP dari BPK sampai 17 kali berturut-turut. Wajar jika masyarakat bingung, lalu bertanya: yang benar yang mana?” ujarnya.
H.Retno mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun teman - teman media, untuk menempatkan SPI KPK secara proporsional dan tidak menggiring opini seolah - olah daerah yang masuk zona rentan identik dengan praktik korupsi.
“SPI KPK harus dilihat sebagai peringatan dini dan bahan evaluasi bersama, bukan alat untuk menyudutkan atau memframing negatif. Mari kita bijak, objektif, dan tidak mempelesetkan makna SPI KPK itu sendiri,” pungkas H.Retno
(Red/Yanto)
