![]() |
| Aksi damai Ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) di depan gerbang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang |
Selasa, 2 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) menggelar aksi damai di depan gerbang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (02/12/2025).
Aksi yang digelar atas nama kemanusiaan tersebut buntut dari banyaknya insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh lemahnya sistem fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam menegakan aturan dan jam operasional kendaraan jenis sumbu 3 (red.Truk Tanah)
Mungkin yang berubah hanya nama korbannya. Dan itu cukup untuk menjelaskan betapa buruknya sistem pengawasan yang seharusnya melindungi masyarakat. Aksi warga Kecamatan Jayanti dan Balaraja yang bersatu menyuarakan aspirasinya, yang mana Perbup No 12 tahun 2022 dianggap "Loyo"
Nampak beberapa tokoh penting dan elemen masyarakat hadir dalam acara aksi damai tersebut, yakni Ketua MUI Kecamatan Jayanti, Ketua Umum LSM Geram Jayanti, Ketua LSM Pusaka Jayanti, Ketua LSM MAPAN Jayanti, Ketua LSM PIK RATA Jayanti, Ketua Ormas MPAC Pemuda Pancasila Jayanti, Ketua FKPPI Jayanti, Ketua Ormas Badak Banten Jayanti, Ketua LSM Matahari Jayanti, Ketua Ormas LAPBAS Jayanti, Ketua LMPI Jayanti, Ketua LMP Balaraja , Ketua LSM WAR Jayanti, Ketua LSM BIAS Balaraja, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Balaraja, Ketua Ormas Badak Banten Balaraja, Serta masyarakat atau warga yang banyak didominasi kaum emak - emak.
Dalam orasinya M.Saidi tokoh masyarakat Kecamatan Jayanti mengatakan,"Kita kumpul disini untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini kita pendam, yakni terkait mobil dump truk bermuatan tanah yang beroperasi bukan pada waktunya.
"Kami hanya mempertanyakan sejauh mana sikap Dishub Kabupaten Tangerang dalam mengawal Perbup No : 12 tahun 2022" ujarnya.
Dan kami juga berharap pihak Dishub lebih berani Dan tegas dalam mengambil sikap atau sanksi tindakan terhadap mobil dump truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Nasional (red.Jayanti - Balaraja) karena jika terus dibiarkan melintas,"Kumaha Aing" maka akan dipastikan menimbulkan keresahan dan rasa was-was,"ungkapnya
Sementara itu H Alamsyah MK, selalu Aktivis Kabupaten Tangerang dan Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia, dalam orasinya menyebut, Jika Perbup Kabupaten Tangerang No : 12/2022 tidak berfungsi dan hanya sebagai pemuas para elite dan oknum yang berkepentingan saja,"ucapnya
Cara Pemerintah daerah merespons selama ini menunjukkan betapa keselamatan publik masih kalah pamor dibanding kepentingan sebuah proyek. "Tragedi itu tidak bisa lagi disebut kecelakaan tunggal. Karena jelas Sopir melanggar jam operasional, Aparat tidak mengawal aturan, dan Pemerintah Daerah sendiri gagal memastikan Perbup tersebut berjalan dengan baik. Padahal jelas dalam kacamata UU : 22/2009 Pasal 310 ayat (4), semua unsur itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian berlapis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,"ungjap Alamsyah
Mereka (Dishub) tahu, Kesalahan itu bukan berhenti pada sopir. Ada perusahaan operator yang menginstruksikan jadwal angkut, ada manajemen yang tahu betul aturan, dan ada sebuah keuntungan yang dikejar meski harus melanggar Perbup tersebut," ucapnya
"Jika Kadishub Kabupaten Tangerang sudah tidak mampu atau sanggup untuk melaksanakan tugas tersebut, sebaiknya turun atau ganti kedudukan. "Itu akan lebih terhormat,dibandingkan harus mengorbankan masyarakat, dengan adanya pembiaran.
Haruskah kami melihat terus rentetan dan catatan lakalantas tiap waktu, Jutaan kubik ton tanah yang di ambil dari wilayah Kabupaten Lebak, lalu melintas wilayah Kabupaten Serang serta melintas ke wilayah Jayanti dan Balaraja.
Kami tidak melarang adanya kegiatan apapun, asalkan tertib aturan yang sudah diberlakukan. Saya berharap dengan aksi hari ini ada titik temunya, dan menghasilkan kesepakatan yang memihak pada warga" terangnya.
Kadishub itu "Bego" gak paham aturan, Kalau aturan tidak bisa ditegakkan, lebih baik akui saja bahwa Perbup 12/2022 itu produk Abal - Abal dan segera mundur
Saya mendesak kepada Bupati Tangerang untuk segera mencopot dan menganti Kadishub Kabupaten Tangerang tersebut dengan sosok yang lebih cocok di bidangnya, "Jangan orang biasa ngurusin Kapal, Nelayan atau Ikan hasil tangkapan, suruh ngurus masalah Perhubungan, jelas gak nyambung," ungkapnya kesal
Kami sudah muak dengan semua ini, kenapa Perbup ini begitu Lemah dan Loyo ? kami juga ingin nyaman dijalan raya tanpa adanya mobil dump truk bermuatan tanah yang lalu lalang siang hari, saya minta pada Dishub Kabupaten Tangerang agar lebih ketat lagi dalam pengawasan dan kerjanya. Hari ini perlu tuntaskan penyampaian aspirasi ini, jangan sampai di ulur - ulur, karena sifatnya darurat demi tegaknya keadilan dalam mengawal Perbup No 12 tahun 2022," tukasnya.
Kita buatkan Notulen kesepakatan yang tertuang dalam kertas hitam diatas putih " katanya.
Akhirnya dari hasil dari audiensi sejumlah perwakilan tersebut menghasilkan point penting, yakni :
Polantas /Satlantas , TNI , dan Satpol-PP dan Dishub ikut mengawal serta menjaga Pos Pantau Dishub, sesuai dengan Perbup No : 12 tahun 2022 yang mana jam operasional untuk mobil pengangkut hasil galian tambang (Tanah, Pasir, Batu) hanya diperbolehkan melintas di pukul 22-05.
= Jika kedapatan melintas bukan jam operasionalnya, maka pihak Satlantas /Polantas akan menindak serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
= Jika ada yang masih bermasalah dalam kelengkapan surat-surat kendaraan dump truk, maka sanksi tilang akan diberlakukan pada pengendara yang mengendarai dump truk tersebut
Dan jika aturan itu tidak ditegakkan dan nyawa terus menjadi tumbal, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini dianggap bukan sedang memimpin melainkan sekadar membiarkan rakyatnya berjalan sendirian.
(Red/Yanto)
