-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kampus UNDHI Gelar Sosialisasi Edukasi Hukum ke Lapas Kelas 1 Jambe, Kabupaten Tangerang

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:40 WIB Last Updated 2025-12-04T09:40:42Z

 

Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada warga binaan Lapas Kelas I Jambe Kabupaten Tangerang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 4 Desember 2025.


KABUPATEN TANGERANG -  Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jambe Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penyuluhan serta peningkatan literasi hukum (04/12/2025).


Tampak hadir dalam acara tersebut Yuri Kepala Humas Jambe, Prof.Abu Nawas Dekan UNDHI, Dr.Turija Pemateri, Dirut LKBH Suandi S.H.,M.H Nasaruddin S.H.M.H.Markuat S.H.,M.H.Caca Marwan S.H.,M.H Mustofa Adam S.H.,SE Pengurus BEM Kampus, paralegal LKBH kampus.


Adanya kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak Lapas Jambe dan diikuti oleh sejumlah warga binaan yang sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab. Dalam Materi edukasi hukum tersebut disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum UNDHI dengan lebih fokus pada penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga binaan, proses hukum, serta Reintegrasi sosial guna mempersiapkan kehidupan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan.


Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat, diantaranya  :


(1) Undang - Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk siap kembali ke masyarakat (Right to Rehabilitation). Sosialisasi hukum merupakan bagian dari pembinaan edukatif.


(2) Undang - Undang Nomor :  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma, termasuk pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi yang bersifat pemberdayaan.


(3) Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang mengatur pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan yang melibatkan partisipasi publik, lembaga pendidikan, dan instansi terkait.


(4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak WBP (red.Warga Binaan Pemasyarakatan) berhak memperoleh informasi, pendidikan, dan pembinaan sesuai asas pemasyarakatan yang menjiwai sistem peradilan pidana di Indonesia.


Sedangkan tujuan dan manfaat dari kegiatan tersebut adalah melalui kegiatan sosialisasi yang bernuansa edukatif dan dialogis ini, UNDHI benar - benar menegaskan komitmennya dalam hal :


# Meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan agar lebih siap menghadapi proses hukum dan kehidupan setelah bebas


# Memberikan kesadaran hukum mengenai hak-hak dasar, termasuk perlindungan hukum dan akses keadilan


# Mendorong perubahan perilaku yang berorientasi pada kepatuhan dan tanggung jawab di masyarakat


# Menyukseskan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan



H.Patwan Selaku Pembina  sekaligus Pendiri kampus UNDHI dalam pesan penutupnya berharap, bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata mendukung transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan Restoratif, di mana tujuan utama pembinaan bukan hanya penghukuman tetapi pemulihan dan memanusiakan manusia,"tuturnya.


Semoga melalui edukasi hukum yang terus berkelanjutan ini, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta siap kembali ke masyarakat sebagai warga Negara yang taat hukum dan produktif,"tutup H.Patwan Pendiri Kampus UNDHI.



(Red/Yanto)