-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasca Anak Buah Digulung KPK dan Dicopot Jabatannya, Kini Kejari Kabupaten Tangerang, Harus Pula Diperiksa Kejagung

Kamis, 25 Desember 2025 | 20:56 WIB Last Updated 2025-12-25T13:56:35Z

 

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 25 Desember 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Buntut panjang dari operasi senyap atau OTT KPK yang menciduk 3 orang jaksa di Banten pada (17/12) lalu dan menetapkan tersangka berinisial (RZ) Rendy Zulkarnain, yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten; Rivaldo Valini Sianturi, (RVS) jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten serta (HMK) Herdian Malda Ksastria, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kabupaten Tangerang.


KPK sendiri yang menyerahkan perkara tersebut sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp.941 juta sebagai barang bukti, hingga Kejagung RI kemudian menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, 3 di antaranya adalah jaksa dan 2 lainnya merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 


Kini usai KPK menyerahkan seluruh hasil OTT tersebut kepada Kejagung RI untuk selanjutnya memproses hukum penanganan lebih lanjut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) Chihoon Lee (CL) dan seorang perempuan bernama Tirza Angelica (TA) selaku WNI sebagai penterjemah bahasa. 


Bahkan secara resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah memeriksa dan mencopot Affrilianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, terhitung sejak Rabu kemarin (24/12).


Dalam penyampaiannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan jika pihaknya juga telah memeriksa Affrillianna Purba yang masih berstatus saksi, di Kantor Kejagung RI, sejak kemarin,"terangnya.


“Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan sebagai atasan dari tersangka HMK,” tutur Anang dalam keterangan tertulisnya (25/12/2025).


Menurut Anang pemeriksaan ini, untuk menggali keterangan lebih lanjut bahwa sebagai atasan HMK, apakah Affrillianna Purba juga mengetahui kelakuan anak buahnya. Sebab, wewenang pengawasan melekat ada pada diri Affrillianna Purba, sebagai Kejari Kabupaten Tangerang,"ungkapnya


“Konteks fungsi pengawasan melekatnya, seperti apa, berjalan atau tidak. Dan jika nanti dari hasil proses pemeriksaan ada keterlibatan atau dugaan menerima aliran dana tersebut, maka (red.Affrilianna Purba) juga akan diproses secara hukum,” tegasnya.


Anang menjelaskan, Affrillianna  Purba, baru menjabat Kajari Kabupaten Tangerang sekitar 5 bulan, dan saat ini telah dicopot serta akan di pindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat  Kesehatan Yustisial Kejagung RI.


Kini posisinya, telah digantikan oleh Fajar Gurindro yang saat ini masih menjabat Asisten Intelijen Kejati Lampung. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025," pungkasnya




(Red/Yanto)