![]() |
| Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) |
Senin, 1 Desember 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 di Kabupaten Tangerang saat ini masih berlangsung.
Penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank BRI, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan secara mandiri melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Mesin EDC di agen terdekat.
Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Tangerang Dede Damyati mengungkapkan, saat ini terdapat 90.164 KPM yang terdata sebagai penerima Bansos PKH di Kabupaten Tangerang, dengan 162 pendamping sosial (petugas) yang tersebar di 29 kecamatan.
“Dan tidak ada antrean, yang antrean itu bukan penerima Bansos PKH, melainkan penerima Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra (Kesejahteraan Rakyat) senilai Rp.900 ribu per penerima manfaat,” tegas Dede Damyati, mengklarifikasi isu soal antrean di kantor desa/kelurahan (01/12/2025)
Menurut Adam, begitu ia akrab disapa, jumlah KPM di Kabupaten Tangerang fluktuatif (turun-naik) setiap tahun karena beberapa faktor utama, yakni perubahan desil (peningkatan status ekonomi) atau KPM telah sejahtera secara ekonomi, KPM graduasi (mengundurkan diri secara sukarela), data digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Lalu, KPM baru dapat bertambah jika adanya usulan dari masing-masing daerah, namun proses pengurangan terjadi secara otomatis ketika KPM mengalami kenaikan desil.
Disampaikan Adam, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun, dengan indeks bantuan yang masih akan menggunakan angka tahun sebelumnya untuk tahun 2026.
Berikut adalah rincian komponen bantuan per tahun :
1. Ibu Hamil Rp3.000.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
2. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun Rp3.000.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
3. SD sederajat Rp900.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
4. SMP sederajat Rp1.500.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
5. SMA sederajat Rp2.000.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
6. Disabilitas berat Rp2.400.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
7. Lanjut Usia Rp2.400.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
8. Pelanggaran Berat HAM Rp10.800.000: 4 Kali Pencairan/Tahun
Selain bantuan rutin, kata Adam, Kemensos juga memberikan bantuan yang bersifat kasuistik (situasional) untuk korban kekerasan fisik maupun psikis, seperti kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan perlakuan kekerasan oleh majikan.
“Hal ini sejalan dengan jargon Menteri Sosial saat ini (Gus Ipul) yang menyatakan, Kemensos selalu ada,” ucapnya.
Saat disinggung untuk mengetahui persentase transaksi pencairan tahap 4, menurut Adam, hal tersebut membutuhkan proses rekonsiliasi antara pihak pimpinan Kementerian Sosial dan Himbara (Himpunan Bank milik Negara) Pusat.
Setelah rekonsiliasi tuntas, para pendamping PKH akan melakukan Penelitian Data Tidak Transaksi (PDTT) di lapangan. Proses ini melibatkan kunjungan langsung (one by one) ke rumah KPM yang belum mencairkan bantuan.
(Red/Yanto)
