![]() |
| Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) |
Senin, 5 Januari 2026.
KABUPATEN TANGERANG - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali bergulir pada awal tahun 2026. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya saldo bantuan yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka pada Senin (05/01/2026).
Fenomena pencairan ini merupakan penyaluran susulan bagi penerima yang belum mendapatkan haknya pada Alokasi Tahap 4 akhir tahun 2025 lalu.
Berdasarkan data penyaluran di lapangan, dana yang diterima KPM pada periode awal Januari ini umumnya sebesar Rp.600.000. Selain itu, terdapat kelompok penerima khusus yang mendapatkan tambahan penebalan dana sebesar Rp.400.000.
Tambahan ini mayoritas ditujukan bagi KPM yang mengalami pengalihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS, di mana proses distribusi kartu dan buku tabungan sempat mengalami keterlambatan.
Hal ini mengonfirmasi bahwa dana Bansos yang belum diambil hingga 31 Desember tidak serta-merta hangus, karena pemerintah masih melakukan proses "Cut-Off" penyaluran hingga pertengahan Januari.
Namun di tengah kabar gembira pencairan dana tersebut, keresahan muncul di kalangan KPM akibat perubahan status pada Aplikasi Cek Bansos. Banyak penerima mendapati status kepesertaan mereka berubah dari “Ya” menjadi “Tidak” pada awal tahun ini.
Perlu dipahami bahwa perubahan tersebut terjadi akibat proses teknis pemutakhiran data pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Terlebih pada saat ini, Kementerian Sosial tengah melakukan Verifikasi ulang data penerima untuk tahun Anggaran 2026. Selama proses finalisasi data belum ditutup, sistem sering kali menampilkan status sementara. KPM diimbau untuk tidak panik dan menunggu hingga proses penetapan penerima tahap pertama tahun 2026 selesai sepenuhnya.
Peluang untuk kembali ditetapkan sebagai penerima masih terbuka lebar selama data kependudukan valid dan kondisi ekonomi dinilai masih layak menerima bantuan.
Dalam hal ini Pemerintah juga mengingatkan terdapat beberapa faktor krusial yang dapat menyebabkan bantuan gagal cair atau status kepesertaan dicabut permanen.
Masalah yang paling sering ditemukan adalah ketidak sinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara data Dukcapil dan data perbankan.
Selain itu, jika hasil verifikasi lapangan (Geotagging) terbaru menunjukkan bahwa KPM sudah memiliki taraf hidup sejahtera atau bergaji di atas UMP, maka sistem SIKS-NG akan secara otomatis mencoret nama tersebut dari daftar penerima.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala di mesin ATM atau agen bank terdekat guna memastikan dana susulan telah masuk, sembari menunggu pengumuman resmi terkait jadwal penyaluran tahap 1 reguler tahun 2026.
(Red/Yanto)
