-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

DPMPD Pandeglang Dikonfirmasi, Peserta Soroti Dugaan Perubahan Nilai Oleh Oknum Panitia Seleksi

Jumat, 20 Februari 2026 | 21:44 WIB Last Updated 2026-02-20T14:44:30Z

 


RealitaNews.co.id_ Pandeglang, Banten — Sejumlah peserta penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan protes resmi terkait hasil seleksi yang diumumkan pada 11 Februari 2026. Protes tersebut disampaikan melalui surat kepada Kepala Desa Cimoyan, menyusul dugaan adanya perubahan nilai hasil tes, Jum'at (20/02/2026).


Seleksi dimaksud mencakup formasi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) III, Sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos mengaku menemukan kejanggalan dalam hasil penilaian, termasuk adanya perubahan angka nilai dari lima menjadi enam pada dokumen hasil seleksi.


“Kami merasa dirugikan karena ada indikasi perubahan nilai. Temuan ini kami peroleh setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait,” ujar salah satu peserta yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Para peserta menyatakan telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kepala Desa Cimoyan, serta meminta agar dilakukan tes ulang guna menjamin asas keadilan dan transparansi. Mereka juga meminta agar proses seleksi selanjutnya melibatkan pengawasan lebih ketat dari pihak kecamatan maupun instansi terkait di tingkat kabupaten.


Dugaan ketidaknetralan panitia seleksi menguat setelah digelarnya musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimoyan. Musyawarah tersebut dihadiri unsur panitia seleksi, serta peserta seleksi.


Dalam forum itu, sejumlah peserta menyampaikan adanya coretan pada dokumen hasil seleksi. Dua peserta berinisial JI dan ON mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Menurut mereka, terdapat perbedaan informasi antara hasil yang mereka terima dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak dinas.


Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi perangkat Desa Cimoyan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan nilai tersebut. Kepala Desa Cimoyan juga belum memberikan pernyataan tertulis atas surat keberatan yang diajukan para peserta.


Sementara itu, pihak kecamatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar tetap transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kasus ini menjadi sorotan warga setempat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur desa. Para peserta berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes ulang apabila ditemukan pelanggaran prosedur.


Mengacu pada asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.



(Red/Agi)