![]() |
| Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten saat menggelar aksi unjuk rasa |
Senin, 9 Februari 2026.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten, menggelar aksi unras di depan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Aksi ini, digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.
Dalam orasinya, massa menilai, perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak sejalan dengan kondisi kebebasan pers di lapangan. Mereka menyoroti, masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.
Koordinator aksi, Budi Iskandar menegaskan, bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius. Ia mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
"Kami mendesak, seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik, dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers," ujarnya.
Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Pers" serta membawa selebaran dengan tulisan "Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi".
Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Aksi ini menjadi sorotan, karena Provinsi Banten merupakan tuan rumah HPN 2026. Massa menilai, status tersebut harus diiringi komitmen nyata dalam menjamin perlindungan kerja jurnalistik dan keselamatan wartawan.
Hingga massa membubarkan diri, tidak ada perwakilan Pemerintah Provinsi Banten yang menemui memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.
Dengan adanya putusan MK, kerja wartawan tidak dapat lagi dipidanakan dan/atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata.
MK menyatakan, penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan itu, merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya, menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Ketentuan itu, merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.
"Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.
MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.
"Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil," tutur Guntur.
"Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," sambungnya.
MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan, pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
(Red/Dian)
