RealitaNews.co.id_ CILEGON – Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 5 Juli 2024 yang dilaporkan Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto, kini resmi bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners, Kota Cilegon.
Rumbi menjelaskan, perkara dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa Notaris Rafles Daniel, SH, M.Kn tengah diperiksa dalam perkara Nomor 278/Pid.B/2025/PN PDL.
Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Vera Farianti Havilah, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Steven Christian Walukow, SH, MH bersama dua hakim anggota.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen atau akta palsu.
Bermula dari Sengketa Waris
Rumbi memaparkan, perkara ini berawal dari gugatan waris terhadap kliennya oleh kerabat almarhumah ibu angkatnya, Kumalawati alias Ong Giok Hwa, di Pandeglang. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan sejumlah akta yang diterbitkan terdakwa selaku notaris dan PPAT, yang mencantumkan nama Shandy Susanto sebagai ahli waris.
Namun, menurut Rumbi, kliennya tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani, bahkan tidak mengenal kantor notaris tersebut.
“Kami terkejut ketika akta itu diajukan sebagai bukti di persidangan, sebab klien kami tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen tersebut,” tegasnya.
Upaya klarifikasi melalui surat resmi pada 2 dan 8 Mei 2024 disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Rumbi mengaku telah mendatangi kantor notaris di Labuan, Pandeglang, namun tidak memperoleh kejelasan hingga akhirnya laporan dilayangkan ke Polda Banten.
Soroti Status Residivis
Dalam konferensi pers, Rumbi juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara Nomor 251/Pid.B/2023/PN Pdl terkait penipuan jual beli tanah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ia menilai, karena belum lewat lima tahun sejak menjalani hukuman, status residivis seharusnya menjadi alasan pemberat pidana sesuai Pasal 486–488 KUHP.
“JPU wajib menuntut terdakwa dengan memperberat ancaman pidana sampai sepertiga dari ancaman maksimal, dan majelis hakim harus mempertimbangkan status residivis tersebut,” ujarnya.
Rumbi juga mempertanyakan mengapa hanya notaris yang dijadikan terdakwa, sementara pihak yang menggunakan akta tersebut dalam perkara perdata di PN Serang tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
Namun, menurutnya, majelis hakim menyatakan pengadilan hanya memeriksa perkara atas nama terdakwa yang diajukan jaksa.
Putusan PT dan MA Perkuat Status Ahli Waris
Rumbi menambahkan, status hukum Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa telah ditegaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN tertanggal 30 Agustus 2024 serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 917K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Shandy mengaku bersyukur perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Ia merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat dugaan pembuatan akta palsu tersebut.
“Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil. Jangan sampai praktik seperti ini dilakukan oleh notaris lain karena akan merusak hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Aktivis Serukan Perlawanan terhadap Mafia Peradilan
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Nasional pemerhati Perempuan dan Keadilan, Sunarti yg turut hadir pada konferensi Pers tersebut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik mafia hukum dan mafia peradilan.
Ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk berani menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil yang merasa tertindas.
Menurutnya, praktik mafia peradilan telah mengakar dan tidak bisa dihapus secara instan, namun harus dilawan secara bertahap melalui solidaritas antara rakyat, aktivis, dan jurnalis," dengan tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Nasional Pemerhati Hukum dan Keadilan Masyarkat Nicho Silalahi menegaskan peran penting jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal jalannya proses hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut terhadap ancaman dan terus mengawal dan memantau perkara Notaris tersebut di PN. Pandeglang, agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Perkara ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya setelah pemeriksaan terdakwa dilakukan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Publik kini menanti putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian tersebut," ucapnya penuh semangat.
(Red/Dian)
