RealitaNews.co.id_ | SERANG - Oknum Matel (mata elang) di Kota Serang, Banten, diduga melakukan perampasan satu unit mobil sebagai jaminan fidusia milik debitur yang terlambat membayar cicilan. Namun, oknum tersebut diduga meminta tebusan sebesar Rp 22 juta kepada debitur untuk mengembalikan mobil tersebut.
Menurut laporan, kejadian ini terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Serang. Saat itu mobil milik debitur yang terlambat membayar cicilan, didatangi sejumlah mata elang yang mengklaim bahwa mobil tersebut akan disita karena keterlambatan pembayaran.
Setelah berhasil menguasai unit mobil tersebut, oknum matel kemudian meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan agar mobil bisa dikembalikan.
Ironisnya, pihak matel mengabari ke debitur jika mobil tersebut telah ditebus oleh seseorang yang tidak dikenal lantaran menanggulangi penebusan mobil sebesar Rp. 22 juta.
Debitur yang merasa tidak terima dengan permintaan tersebut kemudian menyamopaikan informasi itu ke media ini, dan merasa kalau dirinya dipermainkan oleh oknum mata elang.
"Aneh sih kayak permainan mereka gitu. Waktu mobil diambil paksa mereka minta tebusan, tapi waktu itu belum menyebut nominal. Namun setelah mobil dalam penguasaan mereka, kami mendapat kabar jika mobil itu sudah ditebus dari matel oleh penggalang dana sebesar Rp.22 juta. Dan mereka ( oknum matel ) memberitahu kami jika mobil itu ingin kembali maka kami harus mengembalikan uang Rp.22 juta ke seseorang yang katanya sebagai penggalang dana. Padahal kami tidak tahu menahu siapa seseorang itu," ujar Susi selaku debitur dan pemilik mobil, kepada media ini melalui telphon selularnya pekan lalu.
Untuk kasus ini kata Susi, dirinya belum melaporkan ke pihak berwajib, dan hanya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan teman - temannya saja. Karena dirinya berharap mobil tersebut bisa dikembalikan matel atas kesadarannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ya saya hanya meminta bantuan ke LBH. Tapi jika diharuskan membuat Laporan Polisi akan saya lakukan juga. Sementara ini belum kearah sana masih bersifat persuasif saja, " Tandas Susi
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Kabupaten Pandeglang mengecam atas perilaku oknum matel yang dinilai telah banyak meresahkan masyarakat.
"Perbuatan matel merampas mobil debitur itu jelas pidana. Karena tidak ada aturan atau perundang - undangan yang berlaku memperbolehkan mata elang mengambil atau menarik paksa mobil sebagai jaminan fidusia milik debitur, kecuali sudah ada keputusan incrah dari pengadilan, " Ungkap Yadi
Yadi berharap Kepolisian khususnya di Propinsi Banten ini dapat memberantas setiap aksi premanisme yang dilakukan oknum mata elang. Karena perbuatan mereka jelas perbuatan melawan hukum.
(Red/Agi)
