RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG - Berikut adalah analisis mendalam terkait dampak Perpres tentang perlindungan lahan pertanian terhadap lahan sawah yang telah dibeli oleh pihak Kedua serta kewajiban penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang:
(1) Analisa terhadap Lahan Sawah
* Dampak Hukum dan Teknis *
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden No : 12 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka sekitar 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aturan tersebut bersifat permanen dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, baik itu untuk perumahan, industri juga pergudangan maupun infrastruktur lainnya.
Kemudian jika lahan sawah yang telah dibeli oleh pihak pengembang, ternyata masuk dalam peta LP2B, maka :
# Pembatasan Penggunaan Lahan :
Meskipun hak milik atas lahan telah berpindah, namun penggunaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian, sehingga nantinya tidak dapat digunakan untuk tujuan Non pertanian.
# Risiko Kerugian Finansial :
Pihak pengembang yang telah mengeluarkan biaya untuk membeli lahan dengan harapan dapat mengubah fungsinya, akan mengalami kerugian karena tidak dapat melaksanakan rencana tersebut.
# Mekanisme Penyelesaian :
Secara hukum, pembelian lahan tersebut tetap sah, namun kewajiban perlindungan lahan tetap berlaku.
(2) Analisis Kewajiban Penyesuaian RTRW, RDTR, dan Perda Kabupaten Tangerang
* Landasan Hukum Penyesuaian *
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hierarki peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah menempatkan Peraturan Presiden di atas Peraturan Daerah, sehingga Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden dan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di tingkat Pusat.
Dalam Perpres Nomor : 4 Tahun 2026 juga diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah terkait lainnya, agar sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian dalam waktu yang ditentukan.
Dan jika tidak melaksanakan Revisi tersebut, maka Pemerintah Pusat berwenang mengambil alih penetapan dan menerapkan kebijakan darurat tata ruang.
* Dampak Penyesuaian *
= Perubahan Zonasi Lahan :
Penyesuaian tersebut akan mengakibatkan perubahan zonasi lahan dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tangerang, di mana lahan yang sebelumnya dijadikan sebagai Zona Non pertanian akan diubah menjadi Zona pertanian yang dilindungi serta merevisi zonasi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang sesuai dengan Perpres No : 12/2025 dan Perpres No: 4/2026.
= Sedangkan untuk Pembatalan Izin yang Melanggar :
Izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah yang bertentangan dengan ketentuan Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres no 4 tahun 2026 dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
= Kemudian Dampak terhadap Pembangunan Daerah :
Penyesuaian tersebut akan memberikan dampak terhadap Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang, di mana Pemerintah Daerah harus/wajib menyesuaikan rencana pembangunan tersebut dengan ketersediaan lahan yang dapat digunakan.
* Tantangan Penyesuaian *
Memang ada kendala Administrasi dan Teknis: Proses revisi RTRW, RDTR, dan Peraturan Daerah yang membutuhkan waktu serta biaya yang cukup besar juga melibatkan banyak pihak terkait.
Disinikah akan timbul perbedaan Kepentingan :
~ Ada kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak swasta terkait dengan penyesuaian tersebut, sehingga dikhawatirkan menyulitkan dalam mencapai suatu kesepakatan.
Sementara Peraturan Presiden tentang perlindungan lahan pertanian memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap lahan sawah yang telah dibeli oleh pihak Pengembang serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
Meskipun hal ini dapat menimbulkan berbagai tantangan dan masalah, namun tujuannya adalah untuk menjamin program ketahanan pangan Nasional dan melindungi Sumber Daya Alam yang ada.
Oleh : Kurtubi :
(Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten)
(Red/Yanto)
