-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdiri Bangunan Di Kp Sema Perbatasan antara Desa Koper dan Desa Renged Diduga Belum Berizin, Satpolpp Kab Serang Diminta Cek Legalitas Bangunan

Kamis, 23 April 2026 | 15:43 WIB Last Updated 2026-04-23T08:52:57Z


Realitanews.co.id | Tangerang - Berdiri sebuah bangunan dengan luas 1000 meter  dengan gerbang cat warna biru dan tembok cat warna putih disamping saluran air perbatasan antara desa koper kec Cikande dan desa Renged kec Binuang, keberadaan bangunan tersebut di Kp Sema RT 04/04 Desa koper Kec Cikande Kab Serang Banten, pada hari Rabu (23/4/2026), menurut keterangan warga sekitar kepada awak media bahwa warga sekitar tidak merasa menandatangani izin dari pemilik bangunan,  dua orang ibu yang tidak mau di sebutkan namanya yang rumahnya berada di samping bangunan saat di pertanyakan oleh awak media mengatakan 


" Saya gak tau apa apa pak, pemilik bangunan orang medan katanya itu buat gudang besi, pemiliknya ke warga gak ada minta izin coba tanya aja ke pak RT dan ke desa ," Ungkapnya.


Lalu awak media menemui Santa selaku RT setempat yang kebetulan saat ditemui Santa sedang sakit, Santa saat di tanya awak media menjawab 


" Kedesa aja pak kedesa aja nanya pak lurah, mungkin pak lurah tau kesaya mah belum ada dia tau bahwa saya sakit ," ucap RT Santa


Lalu awak media mencoba mengkonfirmasi sembiring pemilik bangunan, Sembiring menjelaskan bahwa bangunan miliknya untuk kelingkungan sekitar sudah berizin termasuk kepada kepala desa karena yang ngesub matrial saat pembangunan baik urugan, batu dan pasir yaitu kepala desa sambil memperlihatkan bukti chatan dan bukti transferan antara pemilik bangunan dengan kepala desa, saat dikonfirmasi didampingi oleh Boim selaku warga sekitar yang dipercaya oleh pemilik bangunan 


Dikatakan boim pada wartawan 


" Yang megang lurah sana langsung bahan bahan belanja dari dia semua saya juga gak berani kalo ini mah kelurah sana, RT juga nongkrongin disini tau RT Santa tadinya kesini pak Ade awal awal, pak Ade awal juga sudah kesini bangunan ini pribadi buat rongsokan jadi ini bukan PT, bukan PU pribadi perorangan, peran lurah ada kirim matrial yang gak bata selkon yang di kirim pasir, batu split, urugan, jadi begini namanya untuk perizinan warga namanya juga dikampung plus bangunan sendiri bukan PT atau CV namanya ini yang diperkerjakan pribumi sini orang sini tetangga lingkungan sini semua yang kerja sekitar 20 orang yang kerja bangunan bahkan dari warga tetangganya lurah sana,  dari poldampit dari koper kita masukin kesini dari sono ada tiga, dari poldampitnya saudara pak lurahnya tolong tuh masukin lagi nganggur walaupun disini gak Nerima saya menghargai seorang aparat desa saudaranya lagi nganggur," jelasnya 


Sambung Sembiring pemilik bangunan 


" Kalo lurah mengetahui dari awalnya juga langsung ke lurah sama RT, ditanya soal izin lingkungan dijawabnya " kalo tanda tangan kan gak ada kalo ini kan bukan ngebangun untuk pabrik tapi untuk rongsokan kalo seperti yang dibilang bapak itu benar itu PT kalo kita bukan PT tapi UD (Usaha Dagang) pelangnya belum ditulis karena belum selesai, saya asli medan tinggal di Balaraja dulu di cisoka di perumahan Sadang disitu awalnya, ini mah pribadi bukan PT atau CV untuk rongsokan ," Imbuhnya 



Lurah sanan saat dihubungi awak media mempertanyakan terkait izin bangunan sanan membantah jika pemilik bangunan belum berizin 


" Terakait bangunan yang ada di kp sema RT 04/04 desa koper peruntukannya untuk apa ataupun bagaimana saya tidak tahu karena belum ada izin tertulis dari desa ataupun pemiliknya belum pernah datang ke kantor desa meminta izin terutama izin lingkungan dari pada warga sekitar, bangunan ini sekitar 3 bulanan," tutupnya.