Realitanews.co.id | Cilegon - Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro SE, M.Tr.Hanla. M.M,.. CHRMP Dalam Konfrensi Pers Di Halaman Pangkalan Lanal Banten Tim Quik Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten sisik trenggiling oleh Kapal berbendera Vietnam MV HOI AN 8, Di Perairan Tanjung Sekong Merak, Banten Pada Selasa (7/04/2026)
secara rutin Kal Anyar 1.3.64 Melaksanakan Patroli Rutin Di wilayah kerja lanal Banten sejak Senin 06 April 2026.
Selanjutnya pada Selasa pagi pukul 08.30 Wib Terdeteksi Kontak Radar Kapal MV HOI AN 8 Yang memasuki Perairan Merak dengan kecepatan 7,3 Knot Dan Haluan 190 derajat.
Selanjutnya pada pukul 10.15 WIB Kal Anyar 1-3-64 melaksanakan prosedur pengentian dan pemeriksaan (Jarakplid) terhadap kapal tersebut tim VBSS (Visit.Board.Search, abd Seizure) kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas Kapal.
Dari hasil pemeriksaan dari pukul 11.45 Wib ditemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka setelah dilakukan pengecekan lanjutan pada pukul 12.15 Wib dipastikan bahwa paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan total 780 Kilogram.
barang bukti serta nakoda kapal selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Banten pada pukul 16.00 Wib Menggunakan RBB P.Deli Guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kapal MV Hoi an 8 masih dalam pengamanan dilokasi dengan pengawasan Kal Anyar 1-3-64
Data kapal Nama : MV Hoi An 8
Jenis: General Kargo
Bendera: Vietnam
Pemilik:PT.Prisma Vietnam
Muatan Resmi:Seteel Coil +-2.735 Ton
Muatan ilegal:Sisik Trenggiling 26 paket (+- 780 Kg)
Nakoda:La Van Hauong (Wna Vietnam)
Jumlah ABK: 13 Orang (Wna Vietnam)
Panjang: 79 Meter
GT.1.599 T
DWT.2.902 MT
Tahun pembuatan: 2013
Asal :PHU MY Vietnam
Tujuan Dermaga PT.KIPP (Indah Kiat) Merak.
Dugaan modus operandi
- masih dalam pendalaman asal usul dalam
- patut diduga dimuat melalui transhipment (STS) di jalur pelayaran MV Hon Ai 8 atau dengan modus barang diapungkan di lokasi titik koordinat yang telah mereka sepakati.
Dugaan pelanggan kapal MV Hoi An 8 Diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut ;
pertama UU 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 ) tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkait larangan memperdagangkan Satwa dilindungi.
Kedua UU No 17 Tahun 2026 tentang kepabeanan terkait penyelundupan Satwa dilindungi.
ketiga Permen LHK No P.106 Tahun 2018. Yang menetapkan trenggiling sebagai Satwa dilindungi
Reporter: Dian
