Realitanews.co.id | Proses mediasi sengketa dugaan penyerobotan lahan di Blok Cobrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, antara ahli waris H. Raan bin Inah dan PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SCCP) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Subdit II Harda Bangtah Polda Banten itu berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dan dipimpin oleh Kanit Subdit II, Komisaris Polisi Rifki Seftirian Yusuf.
Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris diwakili oleh Moh Hasan bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Muda Chandra yang diwakili Abdul Majid, SH, dan Ali Ipan Sapilah, SH. Sementara dari pihak PT SCCP hadir Surya Sujeni, yang akrab disapa Aun.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Majid, SH, mengungkapkan bahwa pertemuan tidak menghasilkan titik temu. Ia menyebut pihak perusahaan hanya menawarkan uang kerohiman, yang dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan nilai objek sengketa.
“Kami menolak tawaran tersebut. Tanah seluas 4.000 meter persegi itu tidak pernah dijual oleh ahli waris kepada pihak mana pun, sehingga tidak relevan jika hanya ditawarkan uang kerohiman,” tegasnya.
Menurut Majid, kliennya justru sebelumnya dilaporkan oleh PT SCCP ke Polda Banten dengan tuduhan menggunakan lahan tanpa izin. Padahal, kata dia, status kepemilikan tanah tersebut masih sah berada di tangan ahli waris.
Ia juga menyoroti dasar laporan perusahaan yang merujuk pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dinilai bermasalah. Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan, seperti keterangan ahli waris tunggal atas nama Moh Hasan, padahal ahli waris yang sah berjumlah empat orang dan masih hidup.
Selain itu, terdapat pula surat keterangan kehilangan girik, sementara dokumen asli masih dipegang oleh pihak ahli waris. Bahkan, data tahun meninggalnya H. Raan bin Inah disebutkan tahun 1960, padahal fakta sebenarnya adalah tahun 2006.
“Hal lain yang janggal, keterangan administrasi justru dikeluarkan oleh Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, padahal almarhum dan para ahli waris berdomisili di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ali Ipan Sapilah, SH, menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini adalah sebagai korban. Hal tersebut, menurutnya, juga disampaikan langsung oleh pimpinan mediasi.
“Dalam forum tadi disebutkan bahwa Pak Hasan adalah korban. Namun anehnya, justru beliau yang dilaporkan ke Polda,” ujarnya.
Ali Ipan juga menyebut pihak PT SCCP tidak menunjukkan itikad untuk membeli lahan secara wajar. Perusahaan berdalih telah membeli tanah tersebut dari pihak lain bernama Ubed.
“Padahal klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Jika memang ingin menyelesaikan, seharusnya dilakukan dengan skema pembelian yang jelas, bukan sekadar menawarkan uang kerohiman tanpa nominal yang pasti,” jelasnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi dan tidak adanya rencana pertemuan lanjutan, pihak ahli waris memastikan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perubahan status lahan yang diduga telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT SCCP secara sepihak.
Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas, seiring dengan upaya ahli waris mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim belum pernah diperjualbelikan.(Red).
