-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa dengan Kabupaten Tangerang? Kunjungan Pemilik THM 126 ke Satpol PP Malam Hari Sorotan Tajam Aktivis

Selasa, 26 Mei 2026 | 09:42 WIB Last Updated 2026-05-26T02:42:41Z


Realitanews.co.id | TANGERANG – Sebuah unggahan video dari akun TikTok @Tangerangupdate mendadak viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Video tersebut mengungkap momen kedatangan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.


Pertemuan yang berlangsung di luar jam kerja resmi ini langsung menuai sorotan tajam serta kritik pedas dari berbagai kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.


Aktivis Pertanyakan Motif Kunjungan di Luar Jam Kerja

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, angkat bicara mengenai keganjilan pertemuan tersebut. Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Taslim menegaskan bahwa publik, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang, patut mempertanyakan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut.


“Semua elemen masyarakat hendaknya menyoroti motif apa yang terselip dalam kunjungan itu. Aktivis wajib curiga dong, masa kunjungan kerja menjelang malam? Itu kan sudah bukan jam kantor lagi,” ujar Taslim Wirawan sambil berseloroh.


Menurut Taslim, fenomena ini memperkuat indikasi bahwa penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang masih sangat lemah, terutama yang berkaitan dengan pengawasan tempat hiburan malam.


“Inilah Kabupaten Tangerang yang sebenarnya. Di mana sering terjadi pemerintah kalah oleh kepentingan segelintir pengusaha yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.


Sorotan Penggunaan Mobil Berplat 'RI 126'

Dugaan miring kian menguat lantaran pemilik THM tersebut dikabarkan datang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi unik, yakni RI 126. Kemunculan mobil tersebut dinilai membangun persepsi negatif di mata publik mengenai independensi penegak perda.


Taslim menilai, tindakan tersebut seolah menunjukkan superioritas pengusaha di hadapan hukum dan aparat penegak regulasi daerah.


“Menyimak pemilik THM One Two Six (126) yang berkunjung ke Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelang malam tanggal 25 Mei 2026 dengan mobil RI 126, itu menandakan aparat pemerintah lagi-lagi tidak berkutik menghadapi siasat para pengelola THM di Kabupaten Tangerang. Kenapa kunjungan itu tidak dilakukan saat jam kerja?” cecarnya.


Desakan Audit Legalitas THM di Kabupaten Tangerang

Menyikapi polemik ini, LSM Seroja Indonesia mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit) terhadap izin operasional seluruh tempat hiburan malam yang menjamur di Kabupaten Tangerang.


Pemeriksaan Legalitas: Memastikan seluruh dokumen perizinan THM sesuai dengan aturan zonasi dan hukum yang berlaku.


Transparansi Publik: Menuntut Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terbuka mengenai isi dari pertemuan malam tersebut.


Ketegasan Hukum: Meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha yang melanggar jam operasional maupun administrasi.


“Mari kita cek semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang. Saya yakin banyak yang tidak memiliki izin lengkap, tetapi bebas saja beroperasi,” lanjut Taslim.


Sebagai penutup, LSM Seroja Indonesia menegaskan pihaknya tidak ingin sekadar berspekulasi liar, namun mereka menuntut adanya transparansi mutlak demi menjaga integritas pemerintahan daerah.


“Intinya, LSM Seroja Indonesia mempertanyakan apa motif pertemuan itu, di jam-jam yang saya rasa bukan pada waktunya,” pungkas Taslim Wirawan.(Red).