-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Penggerebekan Sabung Ayam Manong Di Pabuaran Jayanti Diduga Dua Pelaku, 13 Ekor Ayam Dan 28 Unit Kendaraan Diamankan Ke Polresta Tangerang, Ini Kata Kabid Humas Polda Banten

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:38 WIB Last Updated 2026-05-10T23:27:35Z


Realitanews.co.id | Serang - Polda Banten melalui Polresta Tangerang menggerebek arena yang diduga dijadikan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (10/05). 

 

Dalam kesempatannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam praktik sambung ayam. 


"Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Dari hasil penggerebekan, selain meringkus dua orang yang diduga terlibat, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 13 ekor ayam, 6 buah sarung ayam, 3 buah jam dinding, 9 buku rekapan, 2 kandang kotak, serta 28 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek," ujarnya pada Minggu (10/04). 



“Lokasi yang dijadikan arena sabung ayam juga telah dibongkar dan dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol Andi.


Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat," tutupnya (Bidhumas).