Realitanews.co.id
Anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial SHN (49), Warga Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian 12 (dua belas) telepon gengam atau handphone milik Korban Sukmadi (38).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, S.H, S.I.K, Msc.Eng mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Senin (23/1/2023), sekira jam 4 pagi di Toko Korban di Kampung Pecinan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang.
"Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki toko korban menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok rolling door, kemudian tersangka mengambil 12 (dua belas) unit telepon genggam atau handphone yang berada didalam etalase, setelah itu tersangka sempat menjual handphone hasil curian tersebut sebanyak 4 (empat) unit kepada orang lain, dan berawal dari keterangan saksi-saksi lah kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengidentifikasi tersangka," kata Sigit.
Kemudian berbekal dari keterangan saksi-saksi ini lah, kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Marwata, S.H, berhasil menangkap tersangka SHN (49) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone. (25/01/2023).
"Kepada petugas, tersangka SHN (49) mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone tersebut," ucap Sigit.
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga 10 (sepuluh) juta rupiah. Korban pun lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Kronjo Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara|red