Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Buntut Dari Pasien Rawat Inap Meninggal Dunia, Rumah Sakit Uni Medika - Sepatan, di Laporkan Sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:52 WIB Last Updated 2025-05-06T11:52:10Z

 

Foto : Rumah Sakit Umum Uni Medika - Sepatan

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 6 Mei 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Banyaknya pengaduan terkait pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Uni Medika - Sepatan, akhirnya membuat sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang angkat bicara. 


Hal ini disampaikan Mohammad Jembar kepada Awak Media. Menurutnya, Apa yang dikeluhkan dan dialami masyarakat khususnya para pasien Rawat inap yang terjadi akibat adanya dugaan Mall Praktek disana," terangnya


"Contohnya seperti yang terjadi baru - baru ini, pada bayi kembar yang lahir dan meninggal, akibat penanganan yang salah dan ketidak tersediaan alat - alat medis (red.kesehatan) yang memadai," terangnya (06/05/2025) 


Hal ini lah yang membuat akar persoalan tersebut terjadi. Aturan yang dibuat pihak Rumah Sakit Ini Medika, serta kemampuan alat medis dalam penanganan pasien, menjadi catatan tersendiri, ditambah lagi dengan buruknya pelayanan yang tak sesuai dengan SOP kesehatan, mengakibatkan hilangnya nyawa," ujarnya


Mohammad Jembar juga mengatakan, banyaknya angka kematian ibu dan anak disana, akibat cara penanganannya yang tidak maksimal dan terkesan P3 Alias "Pilih - Pilih Pasien," belum lagi soal minimnya penangan, pelayanan serta alat - alat pendukung yang tak  memadai," tuturnya


Persoalan penanganan tersebut semakin ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Terlebih rata - rata keluhan masyarakat tersebut akibat sistem yang kurang begitu dipahami masyarakat, juga minimnya ketersediaan alat kesehatan di Rumah Sakit Uni Medika 


Mohamad Jembar juga menyoroti kinerja para dokter di Rumah sakit Uni Medika, "Mereka bekerja sudah maksimal tapi tidak di dukung oleh peralatan kesehatan baik dan benar, hingga menjadi sumber masalah dalam pelayanan terhadap pasien


"Yang patut digaris bawahi, banyaknya angka kematian ibu dan bayi, akibat keterbatasan alat bukan keterbatasan kemampuan para tenaga medisnya," jelasnya


Sementara soal Pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) di rumah sakit tersebut adalah ketidak patuhan terhadap aturan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Dan pelanggaran ini bisa terjadi pada berbagai level, mulai dari masalah Administratif hingga kesalahan tindakan penanganan medis yang kurang serius,"papar Aktivis Kabupaten Tangerang tersebut


Dampaknya bisa meliputi penurunan kualitas pelayanan, peningkatan risiko kesalahan, dan bahkan tindakan pelanggaran hukum.


Berikut ini ada beberapa contoh pelanggaran SOP pada Rumah Sakit tersebut : 


# Pelanggaran alur rawat jalan:

Contohnya, pasien tidak membayar karena sistem yang kurang baik atau tidak ada kesepakatan dalam menjalankan prosedur. 

# Penugasan di luar kompetensi:

Dokter atau tenaga medis melakukan tindakan di luar area keahliannya. 

# Beban kerja berlebih:

Tenaga medis diwajibkan bekerja melebihi jam kerja yang wajar atau jumlah pasien yang dapat ditangani. 

# Kekerasan Non-Akademik:

Terjadi tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap tenaga medis atau pasien. 

# Pelanggaran kebersihan dan sterilisasi:

tidak mencuci tangan dengan benar, tidak melakukan sterilisasi peralatan medis, atau tidak menjaga kebersihan ruangan. 

# Kesalahan dalam dokumentasi:

Tidak mencatat informasi pasien dengan benar, atau tidak mencatat tindakan medis yang telah dilakukan. 

# Pelanggaran dalam penanganan pasien:

tidak memberikan informasi yang cukup kepada pasien tentang kondisinya atau tindakan yang akan dilakukan.


SOP tersebut dibuat untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan pasien, sehingga pelanggaran SOP dapat memiliki konsekuensi serius. Jika ada pelanggaran SOP, pihak rumah sakit harus benar - benar melakukan evaluasi dan tindakan korektif, termasuk sanksi terhadap pelanggar dan peningkatan kualitas pelayanan,"urainya

Terkait hal ini Mohamad Jembar akan segera melaporkan Rumah Sakit Umum Uni Medika ke Kemenkes.IDI.IBI.serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan agar kedepannya semua organisasi Dokter, bidan/perawat harus benar - benar mengontrol semua anggotanya, sebagai bentuk tanggung jawab moril dan jangan pernah adanya pembiaran," Ungkap Jembar


Tidak akan menjadi keterpurukan dalam pelayanan kesehatan masyarakat ataupun istilah Mall Praktek atau kelalaian dalam praktik profesi dapat melanggar beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) terkait kesehatan atau profesi terkait, jika tak dibenahi dari sekarang


"Ingat...Beberapa Pasal yang umum terkait Mall praktek meliputi Pasal 359, 360, dan 361 KUHP untuk tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta pasal - pasal dalam UU Kesehatan dan UU terkait profesi (seperti UU Praktik Kedokteran) yang mengatur tentang sanksi bagi tenaga kesehatan yang melakukan Mall praktek tersebut

Berikut ini adalah contoh pasal yang Relevan dengan Mall praktek :


(1) KUHP:

• Pasal 359:

Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.


• Pasal 360:

Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.


• Pasal 90:

Mendefinisikan luka berat, yang dapat menjadi dasar penerapan pasal 359 atau 360.

 

• Pasal 361:

Jika malpraktek menyebabkan cacat atau kematian akibat tugas jabatan atau pekerjaan, ancaman pidana sepertiga lebih berat

(2) UU Kesehatan:

• Pasal 190 UU No. 36 Tahun 2009: Aturan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktek. Ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00

 

• Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014: Aturan pidana terkait malpraktek, yang kemungkinan juga relevan.


• Pasal 75-79 UU Praktik Kedokteran: Aturan pidana terkait malpraktek yang terjadi dalam praktik kedokteran.


(3) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran :


• Pasal 36: Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Melanggar pasal ini dapat diancam pidana sesuai Pasal 76

(4) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

• Pasal 308: Mengatur mekanisme pelaporan dan rekomendasi dari majelis kehormatan etik terkait dugaan malpraktek yang dapat berujung pada pelaporan pidana


Dan semua itu penting sekali untuk diingat bahwa penerapan pasal - pasal tersebut tergantung pada fakta dan bukti yang ada dalam kasus Mall praktek tersebut. Selain sanksi pidana, Mall praktek juga dapat menimbulkan tuntutan perdata, seperti tuntutan ganti rugi dari pasien yang dirugikan," pungkasnya menyampaikan



(Red/Yanto) .