![]() |
Foto : Papan Informasi Kegiatan |
Jum'at, 30 Mei 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Pembangunan unit sekolah baru SD Negari 02 Kaliasin Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tangerang TA. 2025 sebesar Rp. 2.726.554.000, oleh CV. Rindang Cakrawala dengan lama pekerjaan 120 hari kalender, di soal warga dan diduga dibekingi oleh oknum preman (30/05/2025)
Hal tersebut dikatakan Irsyad aktivis APTARA (Aliansi Pemuda Tangerang Raya) sekaligus tokoh pemuda Desa Kaliasin saat memberikan keterangannya kepada Awak Media, Menurutnya, pembangunan tersebut jelas tanpa memperhatikan aspek kearifan lokal dan terkesan "Kumaha cek Aing, "
"Lihat sendiri, jalan lingkungan yang sempit, kemudian hilirisasi kendaraan material yang tanpa memperhatikan jam kerja, menimbulkan gejolak di warga masyarakat Kampung Gebang Rt. 008/02 Desa Kaliasin, belum lagi terkait ulah oknum preman yang diduga membekingi proyek pembangunan tersebut, membuat keresahan," tegasnya
Hal tersebut dibuktikan sendiri oleh ulah oknum preman yang tak memperbolehkan Awak media mau Lembaga, yang hanya untuk sekedar meminta keterangan para pekerja dan mengambil gambar kegiatan pembangunan," ujarnya
“Ini parah saya dan kawan kawan pemuda Desa Kaliasin pernah mencoba mendatangi pihak pelaksana pembangunan sekolahan tersebut dan diarahkan untuk bertemu dengan Kepsek SD. Negeri 02, Hj. Agustiana. Padahal kami bertujuan untuk meluruskan dan mengklarifikasi adanya sejumlah keluhan warga yang merasa terganggu akibat tak jelas jam operasional pekerjaan tersebut," tuturnya
” Namun yang tidak mengenakan bagi kami para pemuda setempat, oknum preman tersebut, sempat menantang untuk menghadirkan seluruh Wartawan dan LSM jika tak berkenan dengan aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Irsyad
Padahal jika berdasarkan rujukan dari Surat Edaran Dinas pendidikan Kabupaten Tanggerang, tindakan menahan kami dan tidak memperbolehkan masuk atau mengambil gambar jelas memenuhi unsure Pidana dan perbuatan tidak menyenangkan. ”Kami datang kelokasi pembangunan sekolah tersebut, hanya berniat untuk bertemu dengan pelaksana atau mandor pekerja Sdr. Heri, namun tanggapan oknum preman tersebut, seakan membuktikan adanya sesuatu yang sengaja ditutup - tutupi terkait pembangunan tersebut,"ungkap Irsyad
Sementara itu Sufiani alias Prabu salah satu tim investigasi LSM GERAM Banten Indonesia, menjelaskan, " Ini jelas ada yang sengaja mencoba bermain,, hal tersebut terlihat jelas, apalagi sampai menyewa Preman untuk bertugas di areal pembangunan,"ujarnya
Maksudnya apa dengan semua ini, tindakan tersebut juga telah melanggar Undang - Undang Pers di pasal 335 Ayat Satu KUHP, dan Undang - Undang Pers No : 40 Tahun 1999," tegasnya
“Dengan kejadian ini kami para aktivis dan jurnalis akan segera melaporkan tindakan tidak menyenangkan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang dan tentunya meminta agar para preman tersebut segera ditindak dan diamankan.
"Cari tau mereka itu maksudnya apa melakukan intimidasi terhadap masyarakat sekitar dan atas dasar serta perintah siapa,
Sementara dikonfirmasi oknum preman yang bernama Anyono melalui pesan Whats Appnya tidak ada jawaban dan respon, sampai berita ini diterbitkan kantor Redaksi
(Red)