![]() |
Foto : Proyek betonisasi dan Jembatan |
Jum'at, 30 Mei 2025.
KABUPATEN TANGERANG, — Proyek betonisasi dan Jembatan Penghubung diduga jadi sarat penyimpanan yang Berada Di Kampung Bayur RT 015/RW 005, Desa Kresek, Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang, ditemukan proyek betonisasi dan pembangunan jembatan penghubung yang diduga tidak bertuan dan tanpa pengawasan yang jelas. Kamis Sore (29/05/2025).
Proyek ini mencurigakan karena tidak memasang papan informasi publik sebagaimana diwajibkan oleh regulasi, yang seharusnya mencantumkan detail seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memicu dugaan bahwa proyek ini dijadikan ajang "bacakan" anggaran—istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan praktik pemborosan atau penggelapan dana proyek oleh oknum pelaksana nakal demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketertutupan informasi dan minimnya pengawasan publik membuka celah besar bagi praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Bagaimana dengan Masyarakat Sekitar, akankah proyek tersebut bertahan lama, karena proyek yang seharusnya membawa manfaat bisa jadi tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tak maksimal..
Di lokasi proyek HS Diduga pelaksana mengintimidasi wartawan, bahkan seolah-olah menantang, silahkan laporkan saja ke dinas, saya gak takut, lalu HS membahas terkait proyek betonisasi yang di desa Sidoko, yang pernah tayang di salah satu media online,
Menurut HS , kenapa tayang berita. kenapa tidak konfirmasi dulu, ujar HS Dengan nada kasar
Padahal sebelumnya wartawan Media online tersebut sudah konfirmasi ke HS tapi tidak di respon, dan dengan arogan nya HS pelaksana tersebut seakan-akan menantang wartawan ,
Ditempat terpisah Syamsul Bahri ketua gabungnya wartawan Indonesia GWI provinsi Banten, Mengecam tindakan oknum pelaksana proyek yang mengintimidasi wartawan,
Seharusnya pelaksana proyek jika keberatan dengan adanya berita, Silahkan tuangkan hak jawab di media tersebut jangan mengintimidasi seolah-olah menantang wartawan,
Wartawan itu pilar ke 4 di lindungi oleh undang-undang, jangan mengintimidasi, Ujar Syamsul Bahri
(Red)