![]() |
Foto : status WhatsApp |
Kamis, 29 Mei 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Berbagai tanda tanya besar kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti yang pada saat itu memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media
Kini kembali sang Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti, malah membuat status di media sosial berbasis pesan, WhatsApp yang cukup menggelitik.
"Ternyata bukan anak ayam aja yang digiring. Ada yang sedang menggiring opini publik. Sabar. Kang Dedi giring atuh eta jalema2 ka barak kotok. ha haa kidding," tulisnya di status WhatsApp pukul 21.06 WIB, (29/05/2025)
Seolah menggambarkan kondisinya saat ini yang mulai tersudut dengan banyaknya pemberitaan terkait persoalan Perumda Pasar NKR yang secara langsung melibatkan dirinya.
Finny yang lebih memilih diam seribu bahasa soal adanya piutang yang belum tertagih oleh pihak Perumda Pasar, Bahkan piutang tersebut, padahal jelas tertuang dalam laporan keuangan perusahaan pada Tahun Anggaran 2023.
Laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar Dra. Suhartati dan Rekan. Juga sudah ditandatangani langsung oleh Finny selaku Dirut dalam surat pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan.
Bahkan Surat tersebut ditandatangani basah dengan stempel basah dan materai pada tanggal 23 April 2024.
Namun, saat Finny ditanya kembali soal penyelesaian piutang tersebut (red.Tahun anggaran 2023), dirinya diam, dan terkesan ada yang ditutupi.
Perlu diketahui bersama seperti di lansir dari Media Tangerang Ekspres, data piutang tersebut sudah ada sejak tahun Anggaran 2022 dan masih ada yang belum tertagih di tahun 2023.
Pada Tahun 2022, piutang tersebut senilai Rp.1,9 miliar yang belum tertagih.
Rincinya :
# Pasar Kutabumi sebesar Rp 777 juta
# Pasar Korelet Rp 335 juta
# Pasar Cisoka ada Rp.346.320.000
# Pasar Mauk ada Rp 244 juta
# Pasar Kemiri sebesar Rp.47.493.193
# Pasar Karawaci sebesar Rp100.065.670
# Pasar Kemis Rp.55.391.575
Dan Piutang ini masuk kategori Piutang usaha dari Bagi Hasil dengan pihak Ketiga.
Lalu, kemudian, pada tahun Anggaran 2023, piutang usaha bagi hasil pihak Ketiga masih ada sebesar Rp.1.358.340.546
Rincinya :
# Pasar Korelet sebesar Rp.355 juta
# Pasar Cisoka Rp.577.200.000
# Pasar Mauk Rp.199.300.000
# Pasar Kemiri sebesar Rp.111 juta
# Pasar Karawaci sebesar Rp.52.094.026
# Pasar Kemis sebesar Rp.58.016.177
# Pasar Tigaraksa sebesar Rp.5.730.343
(Red/Yanto)