![]() |
Foto : Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif |
Kamis, 8 Mei 2025.
TANGERANG – Jajaran unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Ibu Novianti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini. Ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kami yang menjadi korban,” ujarnya.
Banyak korban merasa tergiur dengan janji masuk ke sebuah perusahaan ternama dengan modus pembayaran puluhan juta rupiah. Untuk mendapatkan uang tersebut, tidak sedikit yang terpaksa mengambil pinjaman online hingga menggadaikan barang berharga milik mereka. Hal ini menambah beban psikologis dan finansial korban di luar kerugian materiil yang dialami.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 30 April 2025 diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Korban melaporkan modus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang dengan iming-iming menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, kasus ini dijelaskan secara rinci pada konferensi pers yang digelar Kamis (08/05). Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak.
Pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.
“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief.
Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus calo penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.
Proses hukum terhadap para tersangka kini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
(Red/Agi)