Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Wartawan Diminta Buat Surat Pernyataan Tak Terima Yayasan Hidayatul Ummah Diberitakan

Selasa, 03 Juni 2025 | 05:25 WIB Last Updated 2025-06-02T22:25:04Z


Kabupaten Tangerang - realitanews.co.id | Dua Wartawan Media Online yang memberitakan terkait dugaan pungutan untuk acara perpisahan/ study tour keluar provinsi di salah satu Yayasan Hidayatul Ummah yang berlokasi di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

 Senin, (02/05/2025).


Sebelumnya telah tayang berita terkait yang akan di rencanakan bulan Juni ini yaitu tanggal 15 Juni dan 21 Juni 2025.

yang mana rencana tersebut akan dilaksanakan ke luar provinsi yakni ke Jogja Jawa Tengah.


Namun setelah di konfirmasi ke pihak yayasan, informasi / jawaban pihak Hidayatul Ummah hanya akan ke Cirebon dalam acara ziarah.


Saat awak Media hendak ke Kemenag untuk mencari keterangan tambahan dari Kemenag Kabupaten Tangerang.

Namun teman yang sudah jadi Lawyer menyarankan untuk komunikasi dan mendatangi ke Yayasan Hidayatul Ummah.


Selanjutnya awak Media dari BhinnekaNews71.com dan Media Baratanews.co.id. mendatangi pihak Yayasan Hidayatul Ummah untuk klarifikasi.


Sama pihak Yayasan di suruh agar datang ke Aula Hidayatul Ummah yang sudah berkumpul membahas terkait ziarah / yang semula informasi dari narasumber tersebut menyebutkan study tour.


Sesampainya di lokasi , awak Media langsung di panggil via mikrofon oleh ketua Yayasan yang saat itu sudah berkumpul Ibu-ibu wali murid dan siswa siswi Hidayatul Ummah di Aula tersebut.


Dua awak Media dipersilahkan untuk duduk didepan tepatnya samping pengasuh Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah .


Sontak saja awak Media kaget, karena bentuk perkataan dari pengasuh Yayasan tersebut seolah tidak terima dengan beredarnya berita yang beredar.


Sempat terdengar kalimat yang dilontarkan oleh pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah.

Mengeluhkan atas berita tersebut dengan nada yang kurang etik sebagai pimpinan yayasan bahkan seorang tokoh. 


"Dengan berita yang beredar jujur pihak kami (Yayasan) merasa dirugikan dan sudah dicemari nama baik yayasan ini, karena isi berita tidak sesuai terkait kuitansi  yang dilampirkan, orang tersebut sudah dibantu dalam segi keringanan biaya. Dan pihak yayasan tidak pernah memaksa para siswa/i untuk acara ke ziarah nanti.

Jujur ini sudah merusak nama baik pihak kami, karena efek dari pemberitaan bisa berdampak buruk dan masyarakat berasumsi miring kepada pihak yayasan ini"   Jelasnya dengan nada emosional.


Selanjutnya awak Media diminta untuk meminta siapa narasumber yang ada dalam pemberitaan tersebut untuk di sebutkan dan di hadirkan.


Dalam keadaan dibawah tekanan karena malu dan takut, akhirnya awak Media dari Baratanews menginformasikan narasumber tersebut, sontak saja pihak yayasan seolah membantah dengan apa yang diutarakan dari narasumber tersebut.


Dan pihak Guru juga menyayangkan karena berita tersebut sudah beredar luas, bahkan para siswa-siswi pun sudah membaca berita tersebut. Kata pihak Pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah menyebutkan bahwa ini bisa kena UU ITE dan Perkara upaya memasuki pekarangan orang lain (Yayasan). Tukas pemilik yayasan


Pihak Ponpes/Yayasan pun menjabarkan berita tersebut pada wali murid dan siswa siswi bahkan menyuruh memfoto dan mem video kedua wartawan. Sontak saja kejadian tersebut membuat rasa tidak enak dan nyaman, mengingat tempat tersebut adalah Aula yang biasa digunakan untuk acara keagamaan /pengajian.


Selanjutnya awak Media disuruh membuat surat pernyataan permintaan maaf dan agar membuat berita klarifikasi yang baik agar mengangkat nama baik yang sudah cemar oleh pemberitaan.

Dan pihak Guru juga langsung mengambil kertas dan beli matre 10.000.


Selanjutnya awak Media menulis kalimat sesuai permintaan maaf atas kejadian yang ada. Dalam keadaan rasa tertekan maka dibuatlah surat pernyataan permintaan maaf dan akan membuat berita sanggahan dalam bentuk koreksi.


Namun setelah kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi dan teman-teman wartawan sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, dan untuk menghiraukan membuat berita klarifikasi.

Karena perbuatan tersebut adalah bentuk penekanan bahkan tidak sesuai kode etik kejurnalistikan, hak jawab pun tidak dilayangkan. 


Seharusnya jika merasa keberatan dengan produk karya tulis Jurnalis cukup membuat pengaduan terhadap Dewan Pers. Jika ada ada koreksi dan mengajukan hak sanggahnya jika memang berita tersebut adalah hoaks, padahal kami dalam menulis berita berdasarkan bukti dan narasumber bukan berita opini. Sebagaimana undang-undang pers tentang keterbukaan publik, serta undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.(Red).