RealitaNews.co.id_ | KABUPATEN TANGERANG - Munculnya berbagai Perusahaan di Kecamatan Sukamulya yang terkesan tertutup alias "Kucing - Kucingan", Seperti perusahaan Fiber yang ada di Desa Perahu Kecamatan Sukamulya, yang terang - terangan berada di Zona Hijau.
Hal itu kini menuai sejumlah pertanyaan publik dan diduga Ilegal karena belum memiliki sejumlah kelengkapan perizinan, seperti Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin produksi (15/04/2026)
Perusahaan Fiber tersebut memproduksi Drum atau Toren air dan Spare Part body kendaraan roda Dua yang berbahan dari bekas EM-PEG telah berlangsung cukup lama beroperasi
Bahkan, saat Awak media mencoba menyambangi lokasi perusahaan tersebut sempat terjadi cekcok adu mulut, akibat mengambil gambar kegiatan yang jelas - jelas tanpa adanya Plank informasi perusahaan tersebut sedang berproduksi pembuatan bak, ember, drum dari bahan bekas M-PEG
Sementara itu saat dimintai tanggapan soal ada nya kegiatan produksi di Zona Hijau, Fahrur Rozi selaku Kapala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten menerangkan,"Jika kegiatan Produksi tersebut berada di Zona hijau dan tidak dibenarkan adanya aktivitas perusahaan tersebut,"tegasnya
Itu perusahaan ,"Bodong" dan jika benar perusahaan tersebut memiliki AMDAL maupun izin tentu telah menyalahi aturan dan peruntukan nya, karena sampai saat ini untuk wilayah Desa Perahu tersebut masih masuk Zona Hijau. "Ini patut dicurigai dan diduga Ilegal serta cacat prosedur" terangnya
Oleh karena itu Fahrur Rozi meminta kepada Pemerintah Desa Perahu dan Kecamatan Sukamulya tidak tinggal diam, mengambil tindakan dan sanksi tegas, agar tak menjadi presiden buruk tentang Kecamatan Sukamulya yang sering jadi sarang bagi perusahaan - perusahaan gelap berkembang,"pungkasnya
(Red/Yanto)
