SERANG, - realitanews.co.id | Kabupaten Serang di wilayah hukum Polres Serang nampaknya masuk darurat kasus tindak pidana asusila dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.
Dalam sepekan sebanyak 14 pelaku pencabulan diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dari sejumlah wilayah.
"Dalam sepekan ada 14 pelaku dari 14 kasus tindak pidana asusila yang kami amankan di sejumlah lokasi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025).
Ke14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.
Ke 14 tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Serang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun.
"Seluruh korban masih masih berusia dibawah umur, bahkan ada beberapa yang masih anak-anak," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Condro menerangkan dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.
"Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku disini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada orangtua untuk lebih peduli serta meningkatkan pengawasan kepada putera-puterinya agar tidak menjadi dari korban berikutnya.
"Kami menghimbau agar kepada
para orangtua agar lebih perhatian serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Condro menegaskan ke14 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang Irna Iryuningsih mengatakan jika di tahun 2025 ini, kasus asusila dengan korban anak dibawah umur cukup tinggi dan memprihatinkan.
Menurut Irna, tingginya kasus asusila di Kabupaten Serang menjadi faktor pendorong perilaku asusila, terutama di kalangan remaja, karena paparan konten pornografi di media sosial.
"Sekarang itu kan kebanyakan dari HP, lewat online juga, Facebook," ujarnya.(Red/Agi).