![]() |
Foto : Rian Nopandra, Ketua PWI Provinsi Banten |
Senin, 23 Juni 2025.
Setelah selesai podcast dalam program LUGAS TV LIBAS BOS, terjadi diskusi ringan antara Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra dengan para wartawan di Cilegon yang hadir dalam kesempatan tersebut yang mana meminta pendapat terhadap Rian Nopandra selaku Ketua PWI Provinsi Banten. Minggu (22/6/2025).
Dalam diskusi, Supriadi atau biasa disapa Angga menyebut dirinya mengalami kesulitan bahkan terkesan diacuhkan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 KS Cilegon yang tidak merespon konfirmasi awak media perihal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain itu menurut Angga dari informasi yang diperolehnya yang bersangkutan Dadan Amdani Kepala sekolah SMAN 2 KS Cilegon, jarang hadir di sekolah alias ngantor.
"Infonya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah memberikan teguran, tapi sepertinya teguran tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan," ujar Angga.
Menanggapi keluhan tersebut, Rian Nopandra atau biasa disapa Opan dengan tegas mengatakan pejabat yang cuek, abai dan tidak merespon konfirmasi awak media patut dipertanyakan dan bisa juga diasumsikan menghalangi kerja jurnalistik.
"Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilidungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang," ujar Opan.
"Jika benar yang bersangkutan bersikap cuek, abai tidak merespon, tentu hal tersebut patut dipertanyakan, namun dengan tetap menghormati hak narasumber," imbuh Opan menambahkan.
Namun disisi lain, Opan juga meminta kepada pihak terkait seperti Inspektorat dapat memberikan teguran, apalagi kalau menyangkut indispiliner seorang ASN.
"Ingat sikap cuek bisa dianggap juga menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik oleh pejabat publik dapat dianggap melanggar Undang-Undang Pers di Indonesia. Hal ini karena UU Pers menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Jadi menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi akses publik terhadap informasi," pungkas Opan.
Penghalangan terhadap kerja jurnalistik, lanjut Opan, diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” tandas Opan menambahkan.
Perlu diketahui, beberapa aturan juga mengatur tentang kerja jurnalistik seorang awak media diantaranya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28F ayat 1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1) menjamin kebebasan pers maka dengan itu, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,
mencari, memperoleh serta hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif, serta mendorong akuntabilitas badan publik.
(Red)