Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Lembaga BP2A2N Banten " Warning " Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:39 WIB Last Updated 2025-06-12T05:39:53Z

 

Foto : Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 12 Juni 2025.


KABUPATEN TANGERANG -  Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, 3 pelaku korupsi dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, yang merupakan 2 operator AH dan AI asal Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur, dan tersangka WA asal Sepatan adalah operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki tahap ke -2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (12/6/2025) 


Dalam penyampaiannya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus,, ketiga tersangka semuanya telah ditindak yakni A.I.(operator Desa Pondok Kelor) H.K. (operator Desa Kampung Kelor)  dan untuk W.A  merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk pelimpahan Tahap II nya dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten,"jelasnya


Total kerugian Negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.271.596.502, dengan rincian : 


# Desa Pondok Kelor sebesar : Rp.789 .810. 815

# Desa Kampung Kelor sebesar : Rp.481.785. 687


Dan saat ini ke -3 tersangka telah mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Rutan Jambe," ucapnya.


Ketiganya dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) dan Pasal : 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat pengawas untuk mendorong tata kelola keuangan Desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya


Sementara itu Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada Awak Media menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan Desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegasnya


“Modusnya adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem Aplikasi Keuangan Desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan Dana APBDes secara ganda,” ujar Ahmad Suhud


Menurutnya, Dari hasil Investigasi dan temuan sejumlah operator Desa di Kabupaten Tangerang, menemukan adanya kode Rilis pencairan yang menggantung akibat Bug pada sistem SISTANSA, namun mereka bukannya melaporkan secara Administratif, malahan memanfaatkan celah tersebut untuk menarik kembali dana yang sebelumnya telah dicairkan," ungkap Suhud


Sementara tersangka WA, sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga sengaja mengembalikan kode Rilis pencairan tersebut dari sistem Kabupaten ke sistem Desa, sehingga memungkinkan terjadinya pencairan Dana ganda tersebut,” jelasnya.


Ahmad Suhud juga menegaskan, terkait perkara ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya perangkat Desa dan Dinas teknis, agar lebih berhati - hati dalam penggunaan sistem Digital pengelolaan keuangan.


“Ini peringatan keras bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh ada celah longgar sedikitpun, karena sistem secanggih apa pun tetap bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya


Sedangkan untuk Desa - Desa yang di 2024 kemarin berdasarkan data terlibat persoalan APBDes Ganda, jangan enak - enakan menganggap persoalan tersebut selesai pada penetapan 3 tersangka saja, karena dalam waktu dekat kita (red.Lembaga BP2A2N - Banten) juga akan meminta kepada Pihak dan Intansi terkait untuk memeriksa Desa yang lainnya, agar tak ada kesan Tiga tersangka saja yang di tumbal kan," pangkas mengakhiri




(Red/Yanto)