![]() |
Foto : warga yang hendak melegalisir Akta kelahiran di kantor Dukcapil Kota Tangerang |
Minggu, 15 Juni 2025.
KOTA TANGERANG - Kejadian membludaknya antrean warga yang hendak melegalisir Akta kelahiran di kantor Dukcapil Kota Tangerang pada Jum'at - Sabtu, lalu lantaran ingin melengkapi persyaratan untuk SPMB 2025 dan banyak dikeluhkan oleh warga Kota Tangerang hingga Viral diberbagai Platform media sosial.
Namun, Alih - alih keluhan warga tersebut mendapatkan simpati malah tidak diindahkan oleh PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman saat diwawancarai Awak Media di SMK Negeri 3 Tangerang (15/06/2025).
Dia (Lukman) malah mengatakan bahwa kalau masyarakat Kota Tangerang "Kampungan" alias gaptek. Lantaran, dia berdalih sebelumnya telah memberikan sosialisasi tersebut lewat berbagai media sosial.
”Kartu Keluarga (KK) itu kan sekarang sudah Digital, Ngapain pakai di Legalisir segala..!! dari mana itu informasinya ? Coba dicek dulu ya..!! Dilegalisir itu kalau yang KK nya belum Digital, jadi harus ke Dukcapil untuk dilegalisir,” ungkapnya
” Itu semua untuk meyakinkan kita, bahwa yang bersangkutan itu warga Banten.Padahal tinggal di Print saja, di rumah juga ketemu itu alamatnya, kita bukan mau menyusahkan masyarakat. Kan emang orang kampung mah enggak ngerti Digital..!! Yaa udah yang penting mah kita cari solusi yang terbaik,” jawab Lukman dengan raut wajah yang terlihat sewot kepada Awak Media di lokasi.
Lukman, juga menjelaskan, Sistem SPMB 2025 saat ini sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan berbasis Digital. Sehingga, Verifikasi keabsahan dokumen bisa dengan mudah diakses secara Daring.
” Kami menggunakan NIK untuk Verifikasi data, Jadi dokumen yang sudah Digital secara otomatis bisa kamu cek secara otomatis. Jadi gak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk Legalisir,” ungkapnya.
” Pokonya masyarakat jangan buru - buru panik, kalau dokumennya itu sudah ada Barcode atau Digital,” tandasnya
(Red/Yanto)