![]() |
Foto : Segel Tempat Hiburan Malam |
Sabtu, 14 Juni 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Kecamatan Kemiri, dan Camat Kemiri Hendarto, S.STP., M.Si., melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap 2 lokasi tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Jumat malam, (13/06/2025).
Dalam sidak tersebut, 2 tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh langsung disegel oleh petugas. Operasi ini dipimpin oleh PPNS Rusandar dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, didampingi oleh Plt. Kasi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, S.H., beserta jajaran anggota Satpol PP lainnya.
Selain melakukan penyegelan, 2 orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) turut serta diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya Camat Kemiri, Hendarto, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.jam operasional
“Sebelumnya sudah banyak laporan dari warga masyarakat yang masuk, dan pernah kami berikan himbau juga peringatan hingga akhirnya kita lakukan penindakan,” ujar Hendarto.
Namun demikian, pihaknya juga menduga adanya indikasi kebocoran informasi sebelum kegiatan sidak tersebut dilakukan, hingga mengakibatkan sebagian aktivitas di lokasi tampak telah dihentikan lebih awal dari biasanya," ucapnya
“Kami curiga informasi kegiatan sidak ini sudah bocor duluan. Soalnya saat Tim tiba ke lokasi, beberapa aktivitas tampak sudah dihentikan seolah - olah mereka telah mengetahui akan kedatangan para petugas,” imbuhnya.
Hendarto menambahkan, kegiatan Sidak ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah khususnya Kecamatan Kemiri dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan menindak segala bentuk praktik hiburan malam yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan yang berlaku di wilayah," pungkasnya
(Red/Yanto)