Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Woow..!!! Bang Jack, Berulah Kembali dan Intimidasi Wartawan Lewat Komentar Pada Akun Tiktok, "Bocah Angon "

Kamis, 26 Juni 2025 | 06:30 WIB Last Updated 2025-06-25T23:30:46Z

 

Foto : Komentar Pada Akun Tiktok, "Bocah Angon "

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
‎Kamis, 26 Juni 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Lagi dan lagi Insiden diskriminatif kembali menimpa profesi wartawan di lapangan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada seorang pelaksana proyek kegiatan milik HM (red.pekerjaan peningkatan jalan) di Kampung Sukabakti, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang (26/06/2025)


Peristiwa tersebut terjadi tak kala tim gabungan wartawan dan LSM yang tengah melakukan peliputan dan investigasi terkait kejanggalan pada proyek tersebut.


Dalam keterangannya, Imron R. Sadewo, salah satu anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi media online Nasional, melakukan siaran Live Streaming pada akun TikTok nya, menyampaikan sejumlah temuan dan kejanggalan pada kegiatan proyek yang dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada


Namun alih - alih membalas dengan komentar atau pernyataan klarifikasi secara teknis berdasarkan data yang akurat, tapi sebaliknya justru sang pelaksana proyek, menanggapi dengan komentar bernada diskriminatif dan merendahkan profesi Awak Media,"ujarnya


Bahkan tampak dalam Akun atas nama Bang Jack tersebut terlontar kata - kata "Kupluk", tau gak jangan asal Upload (red. Kupluk - Dalam wong Kronjo, berarti Goblok) 


Perlu diketahui, Komentar "kupluk" yang di lontarkan serta di sematkan pada Akun Tiktok milik Bocah Angon mendapat berbagai pendapat dan komentar nyinyir sejumlah Netizens tentang kinerja Awak Media di lapangan


"Ini adalah bentuk arogansi struktural dan pelecehan terhadap profesi jurnalis, yang bekerja sesuai tupoksinya serta dilindungi oleh undang - undang, bukan untuk dihina atau di lecehkan,” ungkap Imron R. Sadewo


Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan profesi sebagaimana yang mana secara jelas dilindungi dalam : Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”terangnya


Serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), terkait ujaran yang mengandung penghinaan dan diskriminasi.Dan perbuatan ini tidak dibenarkan. Seharusnya kritik publik itu dijawab dengan baik bukan dengan cacian," ujarnya


Tindakan terduga pelaku intimidasi tersebut jelas telah melecehkan profesi seorang wartawan, dan memperlihatkan kelakuan pelaku (red.Bang Jack) itu seperti preman


Untuk itu, Syarifudin atau yang akrab dipanggil, "Kang Salim" yang juga sebagai jurnalis di salah satu Media, berharap pihak kepolisian setempat melakukan uji tes kejiwaan terhadap sosok pelaku yang mengintimidasi wartawan," jelasnya.


"Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain mengganggu pekerjaan jurnalis, dikhawatirkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar komentar tersebut di platform Media sosial yang diduga pelaku sengaja berniat menyudutkan teman - teman Media saat ini. Serta ada upaya dugaan memprovokasi lewat komentar - komentar nyiyitnya di akun Medsos,"pungkas Syarifudin atau Salim



(Team)