Serang - realitanews.co.id | Miris !! dialami warga Kp Cigatel RT 09/03 Desa Kramat jati Kec Kragilan Kab Serang Banten, bermula datang Namin dan Nuksani utusan dari oknum mavia tanah yaitu andrianto kerumah rumah rumah warga dengan membawa selembaran berkas berdalih untuk kerohiman
Namin dan Nuksani memberikan uang pada warga masing masing sebesar 2000,-00 berdalih untuk pemberkasan yang lama sudah hilang dan akan dibaharui lagi, kedua oknum tersebut meminta tanda tangan para pemilik tanah
Setelah warga menanyakan atas kepemilikan tanahnya yang di garap PT Vitri Bangun Dukuh Lestari dengan kagetnya mendengar penjelasan dari PT Vitri Bangun Dukuh bahwa PT Vitri pun merasa ditipu oleh anrdianto, Namin dan Nuksani.
Salah satu perwakilan pemilik tanah saat diwawancara awak media
" Masyarakat sini merasa dirugikan oknum mavia tanah, karena masyarakat terlalu percaya waktu itu kita didatangin alasannya untuk pemberkasan yang datang ke kami pak namin anak buah pak andrianto dulu kita tidak kenal yang namanya pak andrianto taunya pak namin yang datang, intinya waktu itu datangnya untuk pemberkasan karena waktu dulu orang tuanya mungkin sudah hilang berkasnya itu bahasanya pemberkasan baru atau pemberkasan ulang
Pak nuksani, pak namin, dari pak andrianto ngasi uang 2000 pada para pemilik tanah katanya uang kerohiman, gak ada musyawarah gak ada apa di Desa pun gak ada permusyawarahan ngasih begitu saja
Intinya masyarakat merasa dibohongin gak tau apa apa dan PT Vitri pun setelah kita melaporkan merasa dibohongin oleh andrianto, dari PT Vitri sudah selesai dengernya seperti itu tapi mekanisme dilapangan gak karena memang yang dananya tersebut tidak sampai ke masyarakat kejadian ini tahun 2018 sampai saat ini 2025 belum ada penyelesaian ," Ungkap salah satu warga yang merasa tertipu oleh oknum mavia tanah, kamis, (2/10/2025)
" Masyarakat disuruh tanda tangan dikasi uang kerohiman Rp 2000,- 00 Masyarakat kaget tidak mengetahui kalo seandainya uang 2000 dibikin untuk SPH, taunya jadi SPH pas ada penggarapan ," Tambahnya.
Masyarakat menuntut agar :
1.SPH yang sudah peralihan dari masyarakat ke PT Vitri Bangun Dukuh Lestari supaya dibatalkan karena cacat hukum karena masyarakat diminta pemberkasan dan diminta tanda tangan dengan alasan untuk pemberkasan malah beralih ke SPH Tanah
2.nominal 2000,- 00 permeter tidak sesuai masyarakat minta sesuai harga pasaran dan minta dibayar
3.Selain andrianto yang saat ini sedang proses hukum di ditrimum Polda Banten , masyarakat minta Namin, Nuksani, Sanusi agar diproses hukum karena ikut terlibat sebagai oknum calo mavia tanah,
Mohon Polda Banten agar serius menangani kasus Mavia tanah di Wilayah desa kramat Jati Kec Kragilan Kab Serang Banten.(Red/Agi)